Advertisement
Kenaikan Iuran BPJS untuk Kelas III Ditolak DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rencana pemerintah meniakkan iuran BPJS hingga dua kali lipat menuai protes.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak keputusan pemerintah yang akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pemerintah.
Advertisement
Namun demikian, penolakan kenaikan itu hanya berlaku untuk peserta mandiri atau yang masuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja kelas III. Sehingga diminta untuk premi yang dikenakan tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan dan bukan 42.000 per orang per bulan.
"Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Soepriyatno menyatakan, tidak masalah jika kenaikan iuran terjadi pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang memang preminya dibebankan kepada anggaran pemerintah pusat ataupun daerah. "Intinya begini, PBI ini mau naik jadi Rp42.000 itu tidak masalah," imbuh dia,
Namun, catatannya adalah perbaikan data peserta PBI, dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.
Sehingga dengan pembenahan data tersebut, maka bantuan pembayaran premi bisa tepat sasaran. "Yang penting, data cleansing ini targetnya kapan berapa lama, karena ini nanti akan kita sinergikan dengan kenaikan iuran," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun. Meningkat dari proyeksi awal yang defisit sebesar Rp28 triliun.
Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, pemerintah siap untuk melakukan perbaikan data. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Selisih kenaikan dari jadi Rp42.000 untuk PBI akan kami carikan, sehingga tidak menjadi beban mereka," ungkapnya.
Dia menyatakan, penyesuaian iuran untuk PBI akan tetap berlaku mulai tahun ini, guna menutup defisit. "PBI pusat dan daerah itu tetap berlaku Agustus ini, untuk menalangi defisit yang sudah berjalan," ujar Mardiasmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
- Safari Ramadan, Direksi TelkomGroup Tinjau Infrastruktur dan Salurkan CSR
- Per Hari 1.500 Porsi, Daftar Takjil di Masjid UGM Sebulan Full, Menu Pasti Beda
- Kronologi Meninggalnya Mantan Ketua PPK Wonogiri, Penyebab Belum Diketahui
- 10 Berita Terpopuler : 1.978 Suara Parpol di Boyolali Bergeser-Demo Kader PDIP
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
Advertisement
Advertisement