Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS untuk Kelas III Ditolak DPR

Newswire
Senin, 02 September 2019 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Kenaikan Iuran BPJS untuk Kelas III Ditolak DPR Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Rencana pemerintah meniakkan iuran BPJS hingga dua kali lipat menuai protes.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak keputusan pemerintah yang akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pemerintah.

Advertisement

Namun demikian, penolakan kenaikan itu hanya berlaku untuk peserta mandiri atau yang masuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja kelas III. Sehingga diminta untuk premi yang dikenakan tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan dan bukan 42.000 per orang per bulan.

"Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Soepriyatno menyatakan, tidak masalah jika kenaikan iuran terjadi pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang memang preminya dibebankan kepada anggaran pemerintah pusat ataupun daerah. "Intinya begini, PBI ini mau naik jadi Rp42.000 itu tidak masalah," imbuh dia,

Namun, catatannya adalah perbaikan data peserta PBI, dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.

Sehingga dengan pembenahan data tersebut, maka bantuan pembayaran premi bisa tepat sasaran. "Yang penting, data cleansing ini targetnya kapan berapa lama, karena ini nanti akan kita sinergikan dengan kenaikan iuran," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun. Meningkat dari proyeksi awal yang defisit sebesar Rp28 triliun.

Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, pemerintah siap untuk melakukan perbaikan data. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Selisih kenaikan dari jadi Rp42.000 untuk PBI akan kami carikan, sehingga tidak menjadi beban mereka," ungkapnya.

Dia menyatakan, penyesuaian iuran untuk PBI akan tetap berlaku mulai tahun ini, guna menutup defisit. "PBI pusat dan daerah itu tetap berlaku Agustus ini, untuk menalangi defisit yang sudah berjalan," ujar Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement