Advertisement
Rumah Pancasila: Pengibar Bendera Bintang Kejora Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Aksi damai mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat Semarang (PRPPBS), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. - Suara.com/Adam Iyasa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Lembaga Rumah Pancasila mengkritisi pemidanaan terhadapĀ warga Papua yan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Rumah Pancasila menyebut pelaku pengibaran bendara Bintang Kejora dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu tidak boleh dipidana.
Advertisement
Hal tersebut dijelaskan Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera di Semarang, Senin (2/9/2019), yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam aksi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
BACA JUGA
"Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, kata dia, aksi yang digelar tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri, yakni digelar mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, pemidanaan terhadap enam warga Papua yang ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Pasal 5 UU 9 tahun 1998 tegas memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggelar demonstrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kapolri," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan koreksi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam peserta aksi asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Ia menambahkan demonstrasi dilakukan dalam rangka untuk menuntut hak sebagai manusia Indonesia guna mendapat keadilan di bidang hukum maupun sosial.
Ia juga menegaskan para peserta demonstrasi tetap bisa dipidana jika, dalam melaksanakan aksi ternyata mereka melakukan pembakaran atau merusak fasilitas umum.
Selain itu, lanjut dia, penyampaian pendapat apapun di muka umum yang diatur oleh undang-undang tersebut berbeda dengan tindakan makar.
"Kalau mengibarkan bendera Bintang Kejora dianggap makar, maka aksi lain yang juga mengibarkan bendera dengan maksud ingin mengganti dasar negara kita juga harus dipidana," tegasnya.
Sebelumnya, enam warga Papua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar karena mengibarkan Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Selat Hormuz Berpotensi Dibuka, Harga BBM Bisa Turun?
- Houthi Serang Israel, Harga BBM RI Terancam Naik
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 30 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Herdman Pilih Jens Raven Gantikan Zijlstra, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement







