Advertisement
Rumah Pancasila: Pengibar Bendera Bintang Kejora Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Aksi damai mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat Semarang (PRPPBS), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. - Suara.com/Adam Iyasa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Lembaga Rumah Pancasila mengkritisi pemidanaan terhadapĀ warga Papua yan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Rumah Pancasila menyebut pelaku pengibaran bendara Bintang Kejora dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu tidak boleh dipidana.
Advertisement
Hal tersebut dijelaskan Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera di Semarang, Senin (2/9/2019), yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam aksi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
BACA JUGA
"Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, kata dia, aksi yang digelar tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri, yakni digelar mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, pemidanaan terhadap enam warga Papua yang ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Pasal 5 UU 9 tahun 1998 tegas memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggelar demonstrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kapolri," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan koreksi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam peserta aksi asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Ia menambahkan demonstrasi dilakukan dalam rangka untuk menuntut hak sebagai manusia Indonesia guna mendapat keadilan di bidang hukum maupun sosial.
Ia juga menegaskan para peserta demonstrasi tetap bisa dipidana jika, dalam melaksanakan aksi ternyata mereka melakukan pembakaran atau merusak fasilitas umum.
Selain itu, lanjut dia, penyampaian pendapat apapun di muka umum yang diatur oleh undang-undang tersebut berbeda dengan tindakan makar.
"Kalau mengibarkan bendera Bintang Kejora dianggap makar, maka aksi lain yang juga mengibarkan bendera dengan maksud ingin mengganti dasar negara kita juga harus dipidana," tegasnya.
Sebelumnya, enam warga Papua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar karena mengibarkan Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Libur Akhir Tahun 2025, Omzet Pedagang Pantai Depok Turun 25 Persen
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Bali United vs Dewa United Berakhir Imbang Tanpa Gol di Dipta
- BIGHIT MUSIC Tindak Tegas Stalking dan Fitnah terhadap BTS
- Sampah Meningkat, Pengelola Wisata di Jogja Diminta Turun Tangan
- Kanye West Isyaratkan Album Baru Rilis 2026
- PSS Sleman Hajar Persipal 4-0, Ansyari Puji Kolektivitas Tim
- PSIM Jogja Lanjutkan Puasa Kemenangan, Ini Kata Van Gastel
- Survei Pew: TikTok Jadi Sumber Berita Utama Generasi Z
Advertisement
Advertisement



