Advertisement
Rumah Pancasila: Pengibar Bendera Bintang Kejora Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Aksi damai mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat Semarang (PRPPBS), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. - Suara.com/Adam Iyasa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Lembaga Rumah Pancasila mengkritisi pemidanaan terhadapĀ warga Papua yan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Rumah Pancasila menyebut pelaku pengibaran bendara Bintang Kejora dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu tidak boleh dipidana.
Advertisement
Hal tersebut dijelaskan Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera di Semarang, Senin (2/9/2019), yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam aksi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
BACA JUGA
"Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, kata dia, aksi yang digelar tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri, yakni digelar mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, pemidanaan terhadap enam warga Papua yang ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Pasal 5 UU 9 tahun 1998 tegas memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggelar demonstrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kapolri," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan koreksi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam peserta aksi asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Ia menambahkan demonstrasi dilakukan dalam rangka untuk menuntut hak sebagai manusia Indonesia guna mendapat keadilan di bidang hukum maupun sosial.
Ia juga menegaskan para peserta demonstrasi tetap bisa dipidana jika, dalam melaksanakan aksi ternyata mereka melakukan pembakaran atau merusak fasilitas umum.
Selain itu, lanjut dia, penyampaian pendapat apapun di muka umum yang diatur oleh undang-undang tersebut berbeda dengan tindakan makar.
"Kalau mengibarkan bendera Bintang Kejora dianggap makar, maka aksi lain yang juga mengibarkan bendera dengan maksud ingin mengganti dasar negara kita juga harus dipidana," tegasnya.
Sebelumnya, enam warga Papua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar karena mengibarkan Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




