Advertisement
Nasdem Pertanyakan Pentingnya Revisi UU MD3
Ilustrasi Partai Nasdem - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali mempertanyakan urgensi dilakukannya revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya terkait penambahan jumlah pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.
"Apa sih urgensinya revisi tersebut khususnya mengubah pimpinan MPR. Apa nanti masyarakat nilainya sebagai bagi-bagi kekuasaan," kata M. Ali kepada Antara di Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Advertisement
Dia menilai masih banyak produk legislasi lain yang menyangkut kepentingan masyarakat harus segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU. Karena itu dia menilai revisi UU MD3 bukan hal yang prioritas dilakukan DPR pada akhir periode 2014-2019.
"Namun pengambilan keputusan di DPR itu kan secara lembaga, bisa saja Nasdem tidak setuju lalu kalau 9-10 fraksi mengatakan setuju, kami bisa apa," ujarnya.
BACA JUGA
Dia mengatakan, F-Nasdem belum mengetahui secara pasti materi revisi UU MD3 yang sudah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena belum diajak komunikasi terkait rencana tersebut.
Karena itu dia memperkirakan wacana tersebut sudah bergulir di Baleg DPR namun secara kelembagaan dalam fraksi belum dikomunikasikan.
"Karena kalau sudah dibicarakan antar-fraksi di DPR, pasti saya tahu karena saya Ketua Fraksi Partai Nasdem. Namun saya belum tahu materi revisi tersebut," katanya.
Namun dia menekankan bahwa Fraksi Nasdem membuka ruang dialog atas rencana revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk mendengarkan argumentasi pengusul revisi.
Ali menilai tidak masalah dilakukan revisi UU MD3 kalau pengusul bisa meyakinkan revisi tersebut berdampak positif bagi peningkatan kinerja MPR dan pengawalan ideologi Pancasila semakin baik.
"Namun kalau argumentasinya penambahan kursi pimpinan MPR hanya bagi-bagi kekuasaan, Fraksi Nasdem akan menolak," ujarnya.
Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.
Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.
Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
- Siswa dari 106 Kabupaten di 27 Provinsi Daftar SMA Kolese De Britto
- UII Peduli, Tim Medis FK UII Bantu Korban Bencana di Tapanuli
- 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Diduga Memeras, Ini Jumlahnya
- Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram pada Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




