Airlangga Sebut Insentif EV Dikaitkan dengan Kendaraan Nasional
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Ilustrasi Partai Nasdem/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali mempertanyakan urgensi dilakukannya revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya terkait penambahan jumlah pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.
"Apa sih urgensinya revisi tersebut khususnya mengubah pimpinan MPR. Apa nanti masyarakat nilainya sebagai bagi-bagi kekuasaan," kata M. Ali kepada Antara di Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Dia menilai masih banyak produk legislasi lain yang menyangkut kepentingan masyarakat harus segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU. Karena itu dia menilai revisi UU MD3 bukan hal yang prioritas dilakukan DPR pada akhir periode 2014-2019.
"Namun pengambilan keputusan di DPR itu kan secara lembaga, bisa saja Nasdem tidak setuju lalu kalau 9-10 fraksi mengatakan setuju, kami bisa apa," ujarnya.
Dia mengatakan, F-Nasdem belum mengetahui secara pasti materi revisi UU MD3 yang sudah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena belum diajak komunikasi terkait rencana tersebut.
Karena itu dia memperkirakan wacana tersebut sudah bergulir di Baleg DPR namun secara kelembagaan dalam fraksi belum dikomunikasikan.
"Karena kalau sudah dibicarakan antar-fraksi di DPR, pasti saya tahu karena saya Ketua Fraksi Partai Nasdem. Namun saya belum tahu materi revisi tersebut," katanya.
Namun dia menekankan bahwa Fraksi Nasdem membuka ruang dialog atas rencana revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk mendengarkan argumentasi pengusul revisi.
Ali menilai tidak masalah dilakukan revisi UU MD3 kalau pengusul bisa meyakinkan revisi tersebut berdampak positif bagi peningkatan kinerja MPR dan pengawalan ideologi Pancasila semakin baik.
"Namun kalau argumentasinya penambahan kursi pimpinan MPR hanya bagi-bagi kekuasaan, Fraksi Nasdem akan menolak," ujarnya.
Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.
Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.
Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.