Advertisement
Ini Respons Golkar Terkait Usulan Penambahan Jumlah Pimpinan MPR
Ilustrasi Partai Golkar - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Partai Golkar menyatakan belum membahas usulan tentang penambahan jumlah pimpinan MPR RI periode mendatang.
Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan pihaknya masih berpegang kepada Undang-Undang MD3 saat ini yang menetapkan lima kursi di pimpinan MPR RI. "Kami belum membahas. Sejauh ini kami tetap berpegang pada Undang-Undang MD3 yang berlaku,” katanya di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Advertisement
Mekeng menyatakan partainya belum memutuskan sikap apakah menolak atau menyetujui usulan tersebut. Dia menilai sistem yang diatur dalam UU MD3 saat ini merupakan bagian dari demokrasi.
Namun dia menyatakan, Golkar akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut, dan akan menjalankan kesepakatan yang berkembang nantinya.
BACA JUGA
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
"MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan dimana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI," kata Saleh.
Dia mengusulkan komposisi pimpinan MPR itu berasal dari semua fraksi yang ada ditambah dengan perwakilan kelompok DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lipeg X Resmi Bergulir, 16 Tim SMA Bersaing di Gunungkidul
Advertisement
GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Diminta Percepat Eksekusi Transisi Energi Nasional
- Wali Kota Jogja Akan Ubah Bentor Jadi Becak Listrik Tahun Depan
- PFI Jogja-Ngayogjazz Gelar Workshop Foto untuk UMKM
- Tiga Pasar di Bantul Bakal Direvitalisasi pada 2026
- THE 1O1 Tugu Hadirkan Laku Laku Tugu, Wisata Heritage Baru
- Disbud Sleman Salurkan Hibah Alat Musik untuk Kelompok Seni
- Heboh Cukai Popok, Kemenkeu: Masih Dikaji, Belum Berlaku
Advertisement
Advertisement



