Advertisement
Ini Respons Golkar Terkait Usulan Penambahan Jumlah Pimpinan MPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Partai Golkar menyatakan belum membahas usulan tentang penambahan jumlah pimpinan MPR RI periode mendatang.
Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan pihaknya masih berpegang kepada Undang-Undang MD3 saat ini yang menetapkan lima kursi di pimpinan MPR RI. "Kami belum membahas. Sejauh ini kami tetap berpegang pada Undang-Undang MD3 yang berlaku,” katanya di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Advertisement
Mekeng menyatakan partainya belum memutuskan sikap apakah menolak atau menyetujui usulan tersebut. Dia menilai sistem yang diatur dalam UU MD3 saat ini merupakan bagian dari demokrasi.
Namun dia menyatakan, Golkar akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut, dan akan menjalankan kesepakatan yang berkembang nantinya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
"MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan dimana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI," kata Saleh.
Dia mengusulkan komposisi pimpinan MPR itu berasal dari semua fraksi yang ada ditambah dengan perwakilan kelompok DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement