Advertisement
Disebut Mengumpat Kata-Kata Rasis dan Binatang di Asrama Papua, SA Ditetapkan Jadi Tersangka
Poster anti rasisme warga Papua. - dok
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Jumlah tersangka kasus ungkapan rasis di asrama Papua Surabaya, Jawa Timur bertambah.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang berinisial SA sebagai tersangka baru kasus dugaan ujaran rasis kepada mahasiswa di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah beberapa waktu lalu menetapkan TS sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Luki menyatakan SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019 sekaligus memperoleh bukti dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
BACA JUGA
"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil labfor," ucap jenderal polisi bintang dua itu.
Pada kesempatan sama, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan SA sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait rasisme.
Kendati demikan, ia belum bisa menyampaikan SA dari ormas atau linmas, namun hanya mengatakan SA berasal dari elemen masyarakat.
"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Tri Susanti selaku koordinator lapangan aksi sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
Polisi mengantongi sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka, antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Dalam kasus tersebut, tersangka Mak Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement





