Advertisement

Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Dipanggil KPK

Ilham Budhiman
Rabu, 28 Agustus 2019 - 12:17 WIB
Sunartono
Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Dipanggil KPK Soekarwo saat masih menjabat Gubernur Jawa Timur - JIBIPhoto/Wahyu Darmawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Rabu (28/8/2019).

Pria yang kerap disapa Pakde Karwo itu dipanggil terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Advertisement

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SPO [Supriyono]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/8/2019).

Pemanggilan Pakdhe Karwo merupakan jadwal ulang setelah pada Rabu (21/8/2019) lalu tak dapat menghadiri panggilan KPK. Hari ini dia memenuhi panggilan KPK.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015—2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. 

Uang yang diterima dari Bupati Tulungagung dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. 

Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. 

Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar. Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014—2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014—2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. 

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement