Seleksi PPDS 2026 Dibuka 3 September, Ini Daftar 25 Prodinya
Pemerintah membuka 25 prodi PPDS berbasis rumah sakit. Seleksi dimulai 3 September 2026 untuk memenuhi kebutuhan 65.000 dokter spesialis.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, SAMPANG--Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 70 orang guru dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran total senilai Rp1,4 miliar.
"Pemeriksaan kepada 70 orang guru ini, untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang sedang kami usut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Sabtu.
Sebelumnya pada awal Agustus 2019, Kejari sampang telah memanggil sebanyak 51 kepala sekolah di Kabupaten Sampang, juga terkait kasus korupsi.
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Pemkab Sampang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Masing-masing Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Akh Rojiun alias AR dan stafnya Moh Edi Wahyudi alias ME.
Keduanya ditahan tim penyidik Kejari Sampang pada 24 Juli 2019, atas dugaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang. Tim penyidik Kejari Sampang juga telah memperpanjang masa penahanan keduanya dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari.
Menurut Edi, pihaknya perlu melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, dan masih mengagendakan pemanggilan kembali terhadap guru ataupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Sampang.
Keduanya terlibat dalam kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBN tahun 2019.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi Kepala SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB pada 24 Juli 2019.
Kala itu, Akhmad Rojiun dan Moh Edi Wahyudi meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari nilai total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar. Selain menangkap tersangka, Kejari Sampang juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp75 juta, mobil CRV bernomor polisi AG-1939-VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tim penyidik Kejari Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditahan, petugas melakukan penyegelan di ruang Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Rojiun. Penyegelan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah membuka 25 prodi PPDS berbasis rumah sakit. Seleksi dimulai 3 September 2026 untuk memenuhi kebutuhan 65.000 dokter spesialis.
Sebanyak 9.921 penerima bansos Gunungkidul terindikasi judol. Simak cara mengajukan sanggahan melalui aplikasi SIKS-NG.
BNPT mencatat 620 anak usia 11-18 tahun terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial hingga 26 Agustus 2026.
SPBU Mlati membatasi pembelian Pertalite 5 liter untuk motor. Pertamina menyebut kebijakan itu membantu mengurangi antrean dan menjaga kuota.
AS memperingatkan ekonomi Iran bisa runtuh dalam hitungan minggu atau bulan akibat tekanan sanksi yang terus diperketat.
DPRD Bantul mendorong tambahan anggaran APBD Perubahan 2026 untuk mengantisipasi kekeringan dan karhutla selama kemarau.