Advertisement
Polisi Berhasil Bekuk Mafia Tanah dan Apartemen
Ilustrasi - JIBI/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kelompok mafia tanah dan apartemen fiktif di wilayah Polda Metro Jaya berhasil dibekuk pihak kepolisian. Pelaku melakukan berbagai modus untuk mengelabui para korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono sengaja membuka modus yang dilakukan oleh para tersangka. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli tanah korban hingga berpura-pura menjual apartemen.
Advertisement
Modus pertama, pelaku berpura-pura untuk menjadi pembeli sebidang tanah di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku membujuk korban memeriksa keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional.
Dalam prosesnya pelaku menukar antara SHM asli milik korban dengan SHM palsu sehingga transaksi dibatalkan. Setelah itu, SHM dibalik nama atas nama tersangka.
BACA JUGA
Adapun modus kedua, pelaku berusaha menawarkan rumah yang hendak dijual oleh korban di kawasan Jalan Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru. Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk menitipkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga hingga Izin Mendirikan Bangunan kepada notaris yang ditunjuk oleh pelaku.
Kemudian seluruh data kepemilikan dipalsukan dan korban kehilangan hak atas properti miliknya. Sertifikat Hak Milik bahkan diagunkan oleh pelaku di koperasi.
Adapun modus terakhir adalah penipuan apartemen fiktif. Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijual dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus. Penipuan ini berhasil mengelabui para korban untuk membeli dan membayar uang muka serta yang telah membayar lunas. Namun, apartemen yang dimaksud malah tidak ada.
Korban mengalami kerugian senilai Rp24 miliar untuk sebidang tanah di Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan, korban penjualan rumah di kawasan Iskandarsyah, Melawai, Jakarta Selatan mengalami kerugian senilai Rp64,5 miliar.
Di sisi lain, penjualan apartemen fiktif telah menelan korban setidaknya 455 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp30 miliar.
"Ada 3 kasus. 2 kasus dilakukan oleh kelompok yang sama. Kemudian ada kelompok penipuan apartemen diberikan hadiah sehingga korban tertarik. Korban lebih kurang hampir 455 orang. Yang sudah lapor 26 orang," kata Irjen Pol Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Dia mengatakan kasus mafia tanah ini memang bukan barang baru. Namun modus operandi pelaku perlu diungkap agar tidak ada lagi korban yang terbujuk rayuan pembelian tanah maupun bangunan.
"Polisi memastikan akan kami sikat mafia tanah ini,"terangnya.
Kapolda mengingatkan masyarakat dapat melaporkan setiap adanya masalah penjualan tanah maupun bangunan di wilayah Polda Metro. Polisi juga membuka hotline 08128171998 bagi masyarakat yang ingin melapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke-68 Pertamina, Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- IDC: Pasar Wearable Tumbuh 10 Persen, Huawei Kuasai Global
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- ByteDance dan Oracle Bentuk Perusahaan Baru untuk TikTok AS
- Kim Seon-ho dan Go Youn-jung ke Jakarta Januari 2026
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
Advertisement
Advertisement




