Advertisement
34 Napi Koruptor di Jateng Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-- Dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 34 narapidana korupsi di Provinsi Jawa Tengah akan memperoleh remisi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Advertisement
Dia menyatakan besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," katanya, Jumat (16/8/2019).
BACA JUGA
Selain napi kasus korupsi, sebanyak 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan.
Jumlah tersebut jauh melebihi kemampuan rutan dan lapas yang hanya mampu dihuni sekitar 8.197 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Sabtu 29 November 2025
- Persija Jalin Kerja Sama Strategis dengan Terengganu FC
- Jadwal KA Prameks, Sabtu 29 November 2025
- Dejan/Bernadine dan Marwan/Aisyah Hadapi Lawan Berat di Semifinal
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 29 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 29 November 2025
- Gol Maxwell & Allano Bawa Persija Amankan Runner Up
Advertisement
Advertisement




