Advertisement

34 Napi Koruptor di Jateng Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Newswire
Jum'at, 16 Agustus 2019 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
34 Napi Koruptor di Jateng Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG-- Dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 34 narapidana korupsi di Provinsi Jawa Tengah akan memperoleh remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang akan memperoleh pengurangan masa hukuman.

Advertisement

Dia menyatakan besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan.

"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," katanya, Jumat (16/8/2019).

Selain napi kasus korupsi, sebanyak 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.

Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.

Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan.

Jumlah tersebut jauh melebihi kemampuan rutan dan lapas yang hanya mampu dihuni sekitar 8.197 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement