Advertisement
34 Napi Koruptor di Jateng Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-- Dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 34 narapidana korupsi di Provinsi Jawa Tengah akan memperoleh remisi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Advertisement
Dia menyatakan besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," katanya, Jumat (16/8/2019).
Selain napi kasus korupsi, sebanyak 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan.
Jumlah tersebut jauh melebihi kemampuan rutan dan lapas yang hanya mampu dihuni sekitar 8.197 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement