Dortmund Taklukkan Hamburg 2-0 di Laga Pembuka Liga Jerman
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan enam perkara persaingan usaha sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp767 miliar, sementara enam perkara lainnya saat ini masih dalam tahap penanganan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sepanjang semester pertama 2026 terdapat 12 perkara yang ditangani lembaganya. Separuh di antaranya telah diputus, sedangkan sisanya masih berproses untuk dilakukan tindak lanjut.
"Secara total denda yang dikenakan mencapai Rp767 miliar," kata Deswin Nur di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Satu Perkara Dinyatakan Tidak Terbukti
Deswin menjelaskan, dari enam perkara yang telah diputus, terdapat satu perkara yang dinyatakan tidak terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.
Adapun jumlah terlapor dalam enam perkara atau kasus tersebut mencapai sebanyak 110 orang.
Menurutnya, sejumlah perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Kemudian ada Pasal 22, 23, 24, dan 29 yang ditangani. Pada sengketa yang kami tangani juga terdapat laporan adanya mantan karyawan yang mendirikan perusahaan baru dan membawa semua klien dari perusahaan lamanya," ujarnya.
Selain itu, KPPU juga menangani dugaan pelanggaran Pasal 5 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa.
Sebagian Putusan Masih Berproses
Deswin mengungkapkan, pelaksanaan putusan terhadap enam perkara tersebut masih bervariasi. Satu perkara saat ini masih menjalani proses keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta dan telah memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, beberapa pihak terlapor telah menjalankan kewajibannya dengan membayar denda secara bertahap. Ada pula yang tidak mengajukan upaya hukum keberatan, namun pelaksanaan sanksinya belum dilakukan.
"Sementara untuk yang dua perkara dipastikan telah melaksanakan putusan dari KPPU," katanya.
KPPU menyatakan penanganan terhadap enam perkara lainnya masih terus berjalan sebagai bagian dari pengawasan terhadap praktik persaingan usaha di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Guru PJOK asal Bojonegoro Ahmad Zaki lari sekitar lima jam demi menghadiri Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
Babad Siti Kemantren #4 digelar di 14 kemantren Kota Jogja untuk menggali potensi budaya, ekonomi kreatif, pariwisata, dan produk lokal.
Malaysia mengirim Tim SMART ke Nepal untuk membantu pencarian korban banjir bandang dan menyiapkan bantuan senilai 1 juta dolar AS.
Kebakaran rumah di Banyumanik Semarang menewaskan dua balita. Kakak N berusia tiga tahun meninggal setelah dirawat akibat luka bakar.
Yusril meminta warga tak terprovokasi kasus Bambang dan Faturrohman yang menjadi korban kekerasan usai demo 27 Agustus.