Advertisement
Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Batal
Kondisi lokasi tabrak lari di flyover Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (1/7 - 2019) dini hari. (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sidang keempat praperadilan kasus tabrak lari Flyover Manahan Solo yang sedianya dilaksanakan Kamis (15/8/2019) pagi di Pengadilan Negeri Kota Solo, batal digelar. Penyebabnya, saksi ahli dari pihak pemohon atau LP3HI batal hadir.
Kasus tabrak lari ini dimohonkan Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Polresta Solo.
Advertisement
Kuasa hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat dijumpai wartawan mengatakan saksi yang merupakan ahli hukum acara pidana dari sebuah universitas di Kota Solo berhalangan hadir dikarenakan belum memperoleh surat tugas dari kampusnya.
LP3HI telah meminta kepada hakim tunggal Pandu Budiono untuk menunda sidang dengan agenda keterangan saksi ahli pada Jumat (16/8/2019) namun tidak dikabulkan. Sehingga pada Jumat (16/8/2019) agenda sidang tetap sesuai jadwal yakni pembacaan kesimpulan.
BACA JUGA
"Kami menanyakan kepada PN Kota Solo yang telah memanggil kembali Kasatlantas, Kompol Busroni, tapi tidak hadir lagi sebagai saksi. Alasannya dari termohon, Kasatlantas maupun pejabat lain yang mewakili belum memperoleh surat atau perintah apa pun dari atasan," ujarnya.
Ia menambahkan setelah sidang putusan praperadilan pada pekan depan, LP3HI akan kembali membuat gugatan baru kepada Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, alasan penggugatan kepada Kapolda Jawa Tengah masih sama dengan gugatan awal pada Polresta Solo yakni pengungkapan kasus tabrak lari yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia terkesan lambat.
Menurutnya, dengan alat bukti yang telah dimiliki Polresta Solo tahap penyelidikan saat ini sudah dapat meningkat ke tahap penyidikan. Gugatan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah tetap diajukan tanpa melihat hasil putusan sidang praperadilan saat ini.
Sebelumnya, penasihat hukum Polresta Solo, yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu menegaskan bahwa Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, berhak menentukan hadir dan tidaknya dalam proses praperadilan.
Hal itu dikarenakan Kompol Busroni merupakan kuasa hukum dari Polresta Solo sama seperti Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti. Tidak hadirnya Kompol Busroni dikarenakan Kompol Busroni dalam kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
"Batalnya sidang hari ini karena saksi ahli dari pemohon tidak hadir, besok langsung sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan. Praperadilan kan waktunya pendek," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Petani Seret Modal Produksi Anjlok, 9 Industri Kakao Nasional Tutup
- Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Pro Max, Ini Spek dan Harganya di China
- Sekjen DPR RI Segera Dipanggil KPK
- Jangan Tahan Tangis, Tubuh Perlu Lepas Emosi Negatif
- Tempat Pengolah Sampah untuk Listrik di Jogja Potensi Dibangun Januari
- PSS Sleman Bertekad Jaga Tren Kemenangan
- Polisi Selidiki Kasus Siswa SD Tenggelam Saat Pramuka di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



