Advertisement

Terima Suap, Hakim Nonaktif di PN Semarang Dituntut 5 Tahun

Imam Yuda Saputra
Rabu, 14 Agustus 2019 - 02:57 WIB
Sunartono
Terima Suap, Hakim Nonaktif di PN Semarang Dituntut 5 Tahun Hakim Lasito seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7 - 2019). (Antara/I.C. Senjaya)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).

Advertisement

Tuntutan jaksa kepada Lasito itu lebih berat dibanding yang diberikan kepada Ahmad Marzuqi. Dalam sidang yang digelar sesaat sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Marzuqi selaku terdakwa pemberi suap dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Lasito menilai tuntutan jaksa itu tidak relevan. Ia menganggap apa yang dilakukan selama ini atas instruksi langsung dari Ketua PN Semarang terdahulu, Purwono Edi Santoso.

“Jelas saya keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Lha wong sudah diperintah sama pimpinan seperti itu kok. Lagian uangnya dipakai rehab kantor,” ujar Lasito kepada wartawan seusai menjalani persidangan.

Lasito menyatakan seharusnya Purwono yang disebut sebagai atasannya juga diperiksa KPK. Ia mengklaim selama menjalani persidangan sudah kooperatif dengan membeberkan peran pimpinannya tersebut.

“Yang menyuruh pimpinan kok malah enggak kena hukuman. Pimpinan yang menikmati semuanya kok. Saya sudah berikan penjelasan seperti itu di sidang. Mestinya justice collaborator yang saya ajukan diterima, bukannya ditolak,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang jaksa, N.N. Gina Saraswati, mengatakan ada dua faktor yang mempengaruhi pihaknya untuk memberikan tuntutan lebih berat kepada Lasito dibanding terdakwa lain, yakni Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak pernah memberikan dukungan untuk sistem pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatan terdakwa yang menerima suap dari Ahmad Marzuki telah merugikan lembaga peradilan dan mencoreng muruah institusi pengadilan,” ujarnya.

Perbuatan Lasito juga dianggap melanggar Pasal 12 huruf c UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dalam UU No.20/2001.

Lasito didakwa menerima suap Rp500 juta dan US$16.000 dari Ahmad Marzuqi. Suap itu diberikan Ahmad Marzuqi untuk mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dana bantuan politik PPP, 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement