Advertisement
Terima Suap, Hakim Nonaktif di PN Semarang Dituntut 5 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).
Advertisement
Tuntutan jaksa kepada Lasito itu lebih berat dibanding yang diberikan kepada Ahmad Marzuqi. Dalam sidang yang digelar sesaat sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Marzuqi selaku terdakwa pemberi suap dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.
Lasito menilai tuntutan jaksa itu tidak relevan. Ia menganggap apa yang dilakukan selama ini atas instruksi langsung dari Ketua PN Semarang terdahulu, Purwono Edi Santoso.
“Jelas saya keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Lha wong sudah diperintah sama pimpinan seperti itu kok. Lagian uangnya dipakai rehab kantor,” ujar Lasito kepada wartawan seusai menjalani persidangan.
Lasito menyatakan seharusnya Purwono yang disebut sebagai atasannya juga diperiksa KPK. Ia mengklaim selama menjalani persidangan sudah kooperatif dengan membeberkan peran pimpinannya tersebut.
“Yang menyuruh pimpinan kok malah enggak kena hukuman. Pimpinan yang menikmati semuanya kok. Saya sudah berikan penjelasan seperti itu di sidang. Mestinya justice collaborator yang saya ajukan diterima, bukannya ditolak,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang jaksa, N.N. Gina Saraswati, mengatakan ada dua faktor yang mempengaruhi pihaknya untuk memberikan tuntutan lebih berat kepada Lasito dibanding terdakwa lain, yakni Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak pernah memberikan dukungan untuk sistem pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatan terdakwa yang menerima suap dari Ahmad Marzuki telah merugikan lembaga peradilan dan mencoreng muruah institusi pengadilan,” ujarnya.
Perbuatan Lasito juga dianggap melanggar Pasal 12 huruf c UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dalam UU No.20/2001.
Lasito didakwa menerima suap Rp500 juta dan US$16.000 dari Ahmad Marzuqi. Suap itu diberikan Ahmad Marzuqi untuk mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dana bantuan politik PPP, 2017 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement