Advertisement
Terima Suap, Hakim Nonaktif di PN Semarang Dituntut 5 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).
Advertisement
Tuntutan jaksa kepada Lasito itu lebih berat dibanding yang diberikan kepada Ahmad Marzuqi. Dalam sidang yang digelar sesaat sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Marzuqi selaku terdakwa pemberi suap dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.
Lasito menilai tuntutan jaksa itu tidak relevan. Ia menganggap apa yang dilakukan selama ini atas instruksi langsung dari Ketua PN Semarang terdahulu, Purwono Edi Santoso.
“Jelas saya keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Lha wong sudah diperintah sama pimpinan seperti itu kok. Lagian uangnya dipakai rehab kantor,” ujar Lasito kepada wartawan seusai menjalani persidangan.
Lasito menyatakan seharusnya Purwono yang disebut sebagai atasannya juga diperiksa KPK. Ia mengklaim selama menjalani persidangan sudah kooperatif dengan membeberkan peran pimpinannya tersebut.
“Yang menyuruh pimpinan kok malah enggak kena hukuman. Pimpinan yang menikmati semuanya kok. Saya sudah berikan penjelasan seperti itu di sidang. Mestinya justice collaborator yang saya ajukan diterima, bukannya ditolak,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang jaksa, N.N. Gina Saraswati, mengatakan ada dua faktor yang mempengaruhi pihaknya untuk memberikan tuntutan lebih berat kepada Lasito dibanding terdakwa lain, yakni Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak pernah memberikan dukungan untuk sistem pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatan terdakwa yang menerima suap dari Ahmad Marzuki telah merugikan lembaga peradilan dan mencoreng muruah institusi pengadilan,” ujarnya.
Perbuatan Lasito juga dianggap melanggar Pasal 12 huruf c UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dalam UU No.20/2001.
Lasito didakwa menerima suap Rp500 juta dan US$16.000 dari Ahmad Marzuqi. Suap itu diberikan Ahmad Marzuqi untuk mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dana bantuan politik PPP, 2017 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement