Advertisement
Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Korupsi Eks Dirut PLN
Terpidana kasus korupsi proyek KTP-el Setya Novanto berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
"Sepertinya saksi hanya Pak SN [Setya Novanto]," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Minggu (11/8/2019).
Advertisement
Setya Novanto kini mendekam di penjara karena terbukti bersalah dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. Nama Novanto sendiri muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih dari sepuluh kali. Dia disebut dalam sejumlah pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.
Pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.,.
Namun, Sofyan ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek pembangkit listrik lainnya.
Pada kasus ini pula, Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni dan meminta agar Eni mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.
Peran Novanto, yang menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan US$6 juta atau sebesar 24% dari 2,5% fee Kotjo sebesar US$25 juta dari nilai proyek US$900 juta.
Dalam kasus ini, Eni Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo.
Sementara Sofyan Basir didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.
Dalam dakwaan, Sofyan juga memerintahkan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk senantiasa mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1, menyusul permintaan Eni Saragih kepada keduanya agar Johannes Kotjo bisa segera mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Th-Ree Legacy Jadi Momen 3 Brand Rayakan Usia Tiga Dekade
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Spurs Ambyar, City Tetap Bersinar di Liga Inggris 2025
- Agak Laen: Menyala Pantiku Cetak Rekor, Sejuta Penonton dalam 3 Hari
- WhatsApp Terancam Hilang dari Rusia, Warga Diminta Pindah
- 12 Film Seru Desember 2025, Liburan Akhir Tahun Makin Meriah
- Tol Diskon Hingga 20 Persen Waktu Libur Nataru, Ini Detailnya
- Ruang Udara Venezuela Ditutup, Caracas Sebut Ancaman Kolonialis
- Ayah Marshanda, Irwan Yusuf, Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement



