Advertisement
Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Korupsi Eks Dirut PLN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
"Sepertinya saksi hanya Pak SN [Setya Novanto]," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Minggu (11/8/2019).
Advertisement
Setya Novanto kini mendekam di penjara karena terbukti bersalah dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. Nama Novanto sendiri muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih dari sepuluh kali. Dia disebut dalam sejumlah pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.
Pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.,.
Namun, Sofyan ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek pembangkit listrik lainnya.
Pada kasus ini pula, Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni dan meminta agar Eni mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.
Peran Novanto, yang menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan US$6 juta atau sebesar 24% dari 2,5% fee Kotjo sebesar US$25 juta dari nilai proyek US$900 juta.
Dalam kasus ini, Eni Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo.
Sementara Sofyan Basir didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.
Dalam dakwaan, Sofyan juga memerintahkan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk senantiasa mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1, menyusul permintaan Eni Saragih kepada keduanya agar Johannes Kotjo bisa segera mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Beri Dukungan Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- Warga Jepang Berusia 100 Tahun Tercatat 99.763 Orang, 88 Persen Perempuan
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
Advertisement
Advertisement