Advertisement
Soal ASN Kerja di Rumah, Bupati Bogor: Mustahil
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Wacana aparatur sipil negara (ASN) kerja di rumah yang tengah digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mustahil bisa berlaku di daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin.
"Kalau teknologinya mendukung saya kira bisa aja, semuanya sudah elektronik.Tapi untuk di daerah rasanya mustahil, karena sebagian pekerjaan masih dikerjakan manual," ujarnya di Cibinong, Bogor, Sabtu (10/8/2019).
Advertisement
Selain itu, menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, sebagian permasalahan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor umumnya terjadi di kantor. Hal itu dianggap menjadi persoalan ketika ASN Kabupaten Bogor bekerja di rumah.
Di samping itu, Ade Yasin mempertanyakan sistem "Key Performance Indicator" (KPI) atau parameter mengukur kinerja ASN ketika beralih tempat kerja ke rumah masing-masing.
"KPI-nya harus jelas. Karena itu yang jadi parameter untuk mengukur kinerja ASN kita," kata Ade Yasin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengaku akan menyiapkan metode pengukuran kinerja bagi ASN yang bekerja menggunakan sistem digital.
’’Jika dia [PNS] mengerjakan pekerjaannya di rumah sebenarnya tidak masalah. Kan ada target kerjanya, ada laporan kinerja. Kalau di luar negeri sudah menerapkan itu,” kata Dadang.
Ia mengatakan, kini Pemkab Bogor secara bertahap sudah memberlakukan sistem digitalisasi untuk beberapa urusan kerja, seperti absesnsi, laporan kinerja, dan penerimaan pegawai secara online.
Seperti diketahui, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendesain sistem kerja PNS di lembaga negara agar bisa meniru gaya perusahaan rintisan atau startup.
Menurut Wangsa, ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja alias bisa kerja dari rumah. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement