Advertisement
Puluhan Perusahaan Disanksi Karena Cemari Udara Jakarta
Ilustrasi asap pabrik. - Bloomberg/Luke Sharrett
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan selama 2019 sudah ada 47 dari 114 perusahaan manufaktur yang memiliki cerobong asap beroperasi di Ibu Kota, dijatuhi sanksi administratif berjenjang karena melakukan pencemaran lingkungan.
"Ada 47 [perusahaan] yang dapat teguran dan berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran, dan peringatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih ketika melakukan inspeksi mendadak di pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta Timur dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2019).
Advertisement
Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2/2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA
Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski demikian, dari seluruh sanksi yang dijatuhkan, Andono mengaku belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.
"Memang pada puncaknya bisa berupa pencabutan izin lingkungan, tapi karena bertahap biasanya dari perusahaan itu begitu dapat sanksi level pertama sudah lakukan perbaikan," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mendata ada sekitar 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta.
Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit.
Sementara itu, dalam kegiatan pengawasan, komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong dan baku mutu udara keluaran.
Selain itu, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap 6 bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Slot Desak Aksi Tegas Seusai Kasus Rasisme Vinicius Jr
- Kronologi Jatuhnya Pesawat Pelita Air PK-PAA di Nunukan
- Kejagung Sita 6 Mobil di Kasus Korupsi Ekspor CPO
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 20 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Dana Desa Dipangkas, Infrastruktur Gunungkidul Ratusan Juta Dibatalkan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 20 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Overtime Cafe Kulonprogo: Ngopi dan Pickleball Hits
Advertisement
Advertisement








