Advertisement
Mendagri Tak Larang Ijtima Ulama IV Bentuk Lembaga, Katanya: Silakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV tidak dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri.
"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.
Menurut dia, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.
"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," kata Tjahjo.
Salah satu poin Ijtima Ulama IV adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.
Poin lainnya, meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.
"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak, penanggung jawab Ijtima Ulama IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
- Penculikan Anak di Pasar Rebo Jakarta, Pelaku Perkosa dan Sekap Korban Selama 4 Hari
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
Advertisement

694 Personel Dikerahkan Amankan Perayaan Paskah 2025 di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Akhirnya Meminta China Negosiasi Soal Tarif Dagang
- Delegasi Indonesia Bawa 4 Poin untuk Negosiasi Soal Tarif Dagang Trump, Ada Diskon Pajak, Beli Produk hingga Investasi di AS
- Soal Program Rumah Subsidi bagi Wartawan, Begini Sikap Dewan Pers
- Pembangunan IKN Dilanjutkan untuk Dijadikan Kota Politik
- Waspada! WhatsApp Kini Jadi Modus Baru Praktik Perdagangan Manusia
- Begini Tampang Pelaku Pelecehan Seksual di KRL yang Ditangkap KAI Commuter
- KAI Siapkan 821.160 Kursi untuk Libur Panjang Hari Raya Paskah
Advertisement