Advertisement
Mendagri Tak Larang Ijtima Ulama IV Bentuk Lembaga, Katanya: Silakan
Konferensi pers Ijtima Ulama IV di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). - Antara/M Fikri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV tidak dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri.
"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.
Menurut dia, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.
BACA JUGA
"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," kata Tjahjo.
Salah satu poin Ijtima Ulama IV adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.
Poin lainnya, meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.
"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak, penanggung jawab Ijtima Ulama IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jaga Warga Kulonprogo Diperkuat Jelang Ramadan dan Ancaman Radikalisme
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Stabilitas Keamanan Mimika Jadi Sorotan Tokoh Adat Kamoro
- Padat Karya Infrastruktur Bantul Serap Ribuan Pekerja, Segini Upahnya
- Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo
- DPRD Bantul Perkuat Sosialisasi Antinarkoba dan Miras di Sekolah
- Tol Fungsional Solo-Jogja Percepat Mudik Lebaran 2026 hingga 20 Menit
- Kasus Jambret Sleman Disorot DPR, Kejaksaan Minta Arahan Pimpinan
- Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, Terbanyak di Bea Cukai
Advertisement
Advertisement



