Advertisement
Angkutan Umum Berumur di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta
Penumpang berada di dalam bus Metromini yang menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (13/3/2018). - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Udara.
Beleid tersebut diteken Anies Baswedan pada Kamis (1/8/2019). Ingub 66/2019 ini dikeluarkan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta.
Advertisement
Berdasarkan dokumen yang diterima JIBI/Bisnis, Ingub 66/2019 ditujukan kepada 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Anies, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara.
Salah satu dinas teknis yang mendapat "PR" terbanyak dari Anies yaitu Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies Baswedan memerintahkan Dishub DKI untuk memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum.
BACA JUGA
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020," tulisnya dalam Ingub 66/2019 yang dikutip Bisnis, Jumat (12/8/2019).
Lebih lanjut, Kepala Dishub DKI diminta mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
Bukan itu saja, Anies Baswedan juga memerintahkan Kadishub DKI agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun ini.
"Kepala Dinas Perhubungan DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timnas U-22 Gagal ke Semifinal, BTN: Tak Masuk Akal
- SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Rabu 17 Desember 2025
- 159 Sekolah di Bantul Kekurangan Kepala Sekolah
- Aturan Miras Baru Jogja: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperberat
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 17 Desember 2025
- Barcelona Kalahkan Guadalajara 2-0, Lolos 16 Besar Piala Raja
Advertisement
Advertisement





