Advertisement
Kasus Korupsi Dirut PT AP II, Diduga Uang Rp1 Miliar Bukan Penerimaan Pertama
Logo KPK - Antara/Widodo S Jusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Uang suap senilai 97.600 dolar Singapura atau lebih Rp1 miliar untuk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Agussalam diduga bukan sebagai penerimaan pertama. Dugaan tersebut menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andra menerima suap dari staf PT INTI Taswin Nur selaku orang kepercayaan pejabat PT INTI terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha AP II) yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.
Advertisement
"Apakah Ini penerimaan pertama? Menurut informasi tidak, ada beberapa [penerimaan sebelumnya]," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Menurut Basaria, KPK masih terus mendalami penerimaan lain tersebut termasuk pelaku-pelaku yang diduga turut terlibat dalam kasus suap antar-BUMN ini. Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka.
BACA JUGA
Tak hanya itu, Andra juga rupanya diduga "bermain" dalam pengadaan proyek lain atau tak sebatas pada proyek BHS senilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll tersebut.
"Dan proyeknya tidak hanya ini [BHS]," kata Basaria
Dalam perkara ini, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, tetapi Andra malah mengarahkan anak usahanya itu agar proyek BHS tersebut ditunjuk secara langsung kepada PT INTI.
Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten.
"AYA [Andra Agussalam] juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP [down payment] dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI," kata Basaria.
Selanjutnya, atas arahan Andra tersebut ditindaklanjuti oleh Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung guna menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata Basaria.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
"AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Taswin selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Hujan Sedang
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- SPPG Margomulyo Terapkan Dapur Ramah Lingkungan di Sleman
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Jogja, Sabtu 8 Nov
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Bayar Pakai QRIS
Advertisement
Advertisement



