Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung, Katanya: Daripada Sama Pacarnya Mending Sama Saya
Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG--Sugeng Selamet, 44, terbukti memerkosa anak kandungnya, FW, 22, hingga puluhan kali selama empat tahun. Warga Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jatim ini mendekam di Mapolres Lumajang dengan wajah lebam membiru.
Aksi bejat Sugeng sudah dilakukannya sejak korban masih kelas 3 SMP.
Advertisement
Kepada penyidik, Tersangka Sugeng Selamet mengaku sudah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2015 hingga 2019. Modus yang dilakukan yakni mengancam anaknya dan diminta minum pil KB. “Saya bujuk dia. Saya bilang, daripada kamu begituan sama pacar-pacar kamu mending sama saya. Saya sering lihat dia sama pacarnya,” kata Sugeng, Kamis (1/8/2019).
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anaknya ini sungguh sangat biadab karena sudah dilakukan berkali-kali selama empat tahun.
BACA JUGA
“Tersangka ini sangat pantas disebut bapak predator anak. Seorang ayah tega memperkosa anaknya sejak masih di bawah umur saat usia korban 15 tahun. Ini kan biadab sekali yang sangat luar biasa,” kata Kapolres, Kamis (1/8/2019).
Dia mengungkapkan, ihwal penangkapan tersangka ini bermula saat korban kabur dari hotel. Saat itu, korban diajak paksa tersangka ke sebuah hotel. “Informasi ini diperoleh dari anaknya yang kabur saat di hotel bersama pelaku. Anaknya [korban] izin dulu ke kamar mandi, lalu dia kabur dan naik ojek diantarkan ke polsek terus diteruskan ke polres. Setelah itu, kita gerebek pelaku,” katanya.
Menurut Arsal, tersangka diketahui sudah memiliki lima istri dan masing-masing punya satu anak. Total ada lima anak dari kelima istri tersangka. Dari kelima anak itu, hanya dua yang perempuan. “Yang dijadikan budak seks ini anak kedua dari istri keduanya. Korban ini diambil dari Sumatera karena semula ikut ibunya,” ucapnya.
Kapolres menyebutkan, dari pengakuan korban sudah dipaksa melayani nafsu bejat tersangka atau bapaknya sebanyak 30 kali sejak masih berusia 15 tahun atau saat masih kelas 3 SMP.
“Pengakuan kroban sudah sampai 30 kali diperkosa bapaknya. Tapi, pengakuan tersangka baru enam kali. Modusnya, tersangka mengancam dengan cara memberikan pil KB,” katanya.
Akibat perubuatan bejatnya itu, tersangka yang bekerja sebagai petani dan penjual salak dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga maksimal hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
- TKP Eks Menara Kopi Jogja Diserbu Bus Wisata Selama Libur Lebaran
- Cristiano Ronaldo Jr Latihan di Real Madrid, Susul Jejak Sang Ayah
- Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Buka Hingga 22.00 WIB, Urai Arus Balik
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Advertisement







