Magang Nasional 2026 Dibuka untuk 150 Ribu Peserta, Anggaran Rp6,26 T
Pemerintah siapkan Rp6,26 triliun untuk Program Magang Nasional dan pelatihan vokasi 2026, targetkan ratusan ribu peserta.Kata Kunci SEO
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, LUMAJANG--Sugeng Selamet, 44, terbukti memerkosa anak kandungnya, FW, 22, hingga puluhan kali selama empat tahun. Warga Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jatim ini mendekam di Mapolres Lumajang dengan wajah lebam membiru.
Aksi bejat Sugeng sudah dilakukannya sejak korban masih kelas 3 SMP.
Kepada penyidik, Tersangka Sugeng Selamet mengaku sudah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2015 hingga 2019. Modus yang dilakukan yakni mengancam anaknya dan diminta minum pil KB. “Saya bujuk dia. Saya bilang, daripada kamu begituan sama pacar-pacar kamu mending sama saya. Saya sering lihat dia sama pacarnya,” kata Sugeng, Kamis (1/8/2019).
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anaknya ini sungguh sangat biadab karena sudah dilakukan berkali-kali selama empat tahun.
“Tersangka ini sangat pantas disebut bapak predator anak. Seorang ayah tega memperkosa anaknya sejak masih di bawah umur saat usia korban 15 tahun. Ini kan biadab sekali yang sangat luar biasa,” kata Kapolres, Kamis (1/8/2019).
Dia mengungkapkan, ihwal penangkapan tersangka ini bermula saat korban kabur dari hotel. Saat itu, korban diajak paksa tersangka ke sebuah hotel. “Informasi ini diperoleh dari anaknya yang kabur saat di hotel bersama pelaku. Anaknya [korban] izin dulu ke kamar mandi, lalu dia kabur dan naik ojek diantarkan ke polsek terus diteruskan ke polres. Setelah itu, kita gerebek pelaku,” katanya.
Menurut Arsal, tersangka diketahui sudah memiliki lima istri dan masing-masing punya satu anak. Total ada lima anak dari kelima istri tersangka. Dari kelima anak itu, hanya dua yang perempuan. “Yang dijadikan budak seks ini anak kedua dari istri keduanya. Korban ini diambil dari Sumatera karena semula ikut ibunya,” ucapnya.
Kapolres menyebutkan, dari pengakuan korban sudah dipaksa melayani nafsu bejat tersangka atau bapaknya sebanyak 30 kali sejak masih berusia 15 tahun atau saat masih kelas 3 SMP.
“Pengakuan kroban sudah sampai 30 kali diperkosa bapaknya. Tapi, pengakuan tersangka baru enam kali. Modusnya, tersangka mengancam dengan cara memberikan pil KB,” katanya.
Akibat perubuatan bejatnya itu, tersangka yang bekerja sebagai petani dan penjual salak dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga maksimal hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pemerintah siapkan Rp6,26 triliun untuk Program Magang Nasional dan pelatihan vokasi 2026, targetkan ratusan ribu peserta.Kata Kunci SEO
BMKG memprakirakan cuaca DIY Kamis 25 Juni 2026 didominasi cerah hingga cerah berawan, dengan potensi kabut di sejumlah wilayah perbukitan.
PLTMH Kedungrong di Samigaluh membuat warga tetap menikmati listrik saat pemadaman PLN. Biaya murah dan mampu melayani 50 KK.
Kompor Tuwanggana di Giwangan mengubah limbah ranting menjadi energi alternatif sekaligus solusi pengelolaan sampah organik perkotaan.
Kuota transmigrasi Bantul 2026 turun drastis. Dari tiga KK pada tahun lalu, kini hanya satu KK yang mendapat kesempatan berangkat.
Qatar resmi tersingkir dari Piala Dunia 2026 setelah kalah 1-3 dari Bosnia dan Herzegovina. Bosnia masih menjaga peluang lolos sebagai peringkat ketiga terbaik.