Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung, Katanya: Daripada Sama Pacarnya Mending Sama Saya

Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG--Sugeng Selamet, 44, terbukti memerkosa anak kandungnya, FW, 22, hingga puluhan kali selama empat tahun. Warga Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jatim ini mendekam di Mapolres Lumajang dengan wajah lebam membiru.
Aksi bejat Sugeng sudah dilakukannya sejak korban masih kelas 3 SMP.
Advertisement
Kepada penyidik, Tersangka Sugeng Selamet mengaku sudah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2015 hingga 2019. Modus yang dilakukan yakni mengancam anaknya dan diminta minum pil KB. “Saya bujuk dia. Saya bilang, daripada kamu begituan sama pacar-pacar kamu mending sama saya. Saya sering lihat dia sama pacarnya,” kata Sugeng, Kamis (1/8/2019).
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anaknya ini sungguh sangat biadab karena sudah dilakukan berkali-kali selama empat tahun.
“Tersangka ini sangat pantas disebut bapak predator anak. Seorang ayah tega memperkosa anaknya sejak masih di bawah umur saat usia korban 15 tahun. Ini kan biadab sekali yang sangat luar biasa,” kata Kapolres, Kamis (1/8/2019).
Dia mengungkapkan, ihwal penangkapan tersangka ini bermula saat korban kabur dari hotel. Saat itu, korban diajak paksa tersangka ke sebuah hotel. “Informasi ini diperoleh dari anaknya yang kabur saat di hotel bersama pelaku. Anaknya [korban] izin dulu ke kamar mandi, lalu dia kabur dan naik ojek diantarkan ke polsek terus diteruskan ke polres. Setelah itu, kita gerebek pelaku,” katanya.
Menurut Arsal, tersangka diketahui sudah memiliki lima istri dan masing-masing punya satu anak. Total ada lima anak dari kelima istri tersangka. Dari kelima anak itu, hanya dua yang perempuan. “Yang dijadikan budak seks ini anak kedua dari istri keduanya. Korban ini diambil dari Sumatera karena semula ikut ibunya,” ucapnya.
Kapolres menyebutkan, dari pengakuan korban sudah dipaksa melayani nafsu bejat tersangka atau bapaknya sebanyak 30 kali sejak masih berusia 15 tahun atau saat masih kelas 3 SMP.
“Pengakuan kroban sudah sampai 30 kali diperkosa bapaknya. Tapi, pengakuan tersangka baru enam kali. Modusnya, tersangka mengancam dengan cara memberikan pil KB,” katanya.
Akibat perubuatan bejatnya itu, tersangka yang bekerja sebagai petani dan penjual salak dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga maksimal hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement