Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung, Katanya: Daripada Sama Pacarnya Mending Sama Saya
Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG--Sugeng Selamet, 44, terbukti memerkosa anak kandungnya, FW, 22, hingga puluhan kali selama empat tahun. Warga Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jatim ini mendekam di Mapolres Lumajang dengan wajah lebam membiru.
Aksi bejat Sugeng sudah dilakukannya sejak korban masih kelas 3 SMP.
Advertisement
Kepada penyidik, Tersangka Sugeng Selamet mengaku sudah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2015 hingga 2019. Modus yang dilakukan yakni mengancam anaknya dan diminta minum pil KB. “Saya bujuk dia. Saya bilang, daripada kamu begituan sama pacar-pacar kamu mending sama saya. Saya sering lihat dia sama pacarnya,” kata Sugeng, Kamis (1/8/2019).
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anaknya ini sungguh sangat biadab karena sudah dilakukan berkali-kali selama empat tahun.
“Tersangka ini sangat pantas disebut bapak predator anak. Seorang ayah tega memperkosa anaknya sejak masih di bawah umur saat usia korban 15 tahun. Ini kan biadab sekali yang sangat luar biasa,” kata Kapolres, Kamis (1/8/2019).
Dia mengungkapkan, ihwal penangkapan tersangka ini bermula saat korban kabur dari hotel. Saat itu, korban diajak paksa tersangka ke sebuah hotel. “Informasi ini diperoleh dari anaknya yang kabur saat di hotel bersama pelaku. Anaknya [korban] izin dulu ke kamar mandi, lalu dia kabur dan naik ojek diantarkan ke polsek terus diteruskan ke polres. Setelah itu, kita gerebek pelaku,” katanya.
Menurut Arsal, tersangka diketahui sudah memiliki lima istri dan masing-masing punya satu anak. Total ada lima anak dari kelima istri tersangka. Dari kelima anak itu, hanya dua yang perempuan. “Yang dijadikan budak seks ini anak kedua dari istri keduanya. Korban ini diambil dari Sumatera karena semula ikut ibunya,” ucapnya.
Kapolres menyebutkan, dari pengakuan korban sudah dipaksa melayani nafsu bejat tersangka atau bapaknya sebanyak 30 kali sejak masih berusia 15 tahun atau saat masih kelas 3 SMP.
“Pengakuan kroban sudah sampai 30 kali diperkosa bapaknya. Tapi, pengakuan tersangka baru enam kali. Modusnya, tersangka mengancam dengan cara memberikan pil KB,” katanya.
Akibat perubuatan bejatnya itu, tersangka yang bekerja sebagai petani dan penjual salak dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga maksimal hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
- Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
Advertisement
Advertisement