Advertisement
Ini Risikonya kalau Jokowi Nekat Tempatkan Menteri Usia Muda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rencana Presiden Joko Widodo mengangkat menteri muda dikritik banyak kalangan.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan terlalu berisiko bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika menempatkan menteri muda dalam kisaran usia 20-30 tahun. Pasalnya banyak faktor yang harus dipertimbangkan.
Advertisement
Menurutnya, istilah menteri muda seharusnya tidak merujuk pada usia, jika dilihat dari segi hukum dan tata negara. Apalagi, jabatan setingkat menteri lebih bersifat nasional sehingga dibutuhkan kematangan dalam bertindak.
Dia menegaskan bahwa syarat menjadi presiden ada batas usia minimal 40 tahun. Demikian juga dengan gubernur dan bupati masing-masing 30 dan 25 tahun.
Artinya, ujar Said, pembuat undang-undang telah memikirkan soal kematangan pribadi seorang pejabat sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
“Menteri ini kan levelnya nasional, berarti dia bukan hanya lintas kabupaten/kota, tapi lintas provinsi. Kalau levelnya provinsi saja kepala daerah berdasarkan undang-undang Pilkada saja harus berusia minimal 30 tahun, lalu apakah level menteri pantas dibawah 30 tahun,” ujarnya mempertanyakan dalam diskusi bertajuk “Menteri Muda: Rekonsiliasi atau Balas Budi?” di Gedung DPR bersama politisi Golkar Mokhamad Misbakhun dan Abdul Kadir Karding dari PKB, Kamis (1/8/2019).
Said juga mengaku kurang setuju dengan wacana yang berkembang tersebut, karena seorang menteri juga dituntut menjadi seorang negarawan yang kaya pengalaman dan pengabdian.
“Menteri itu tidak hanya bisa dilihat, misalnya ada anak muda yang berhasil di dunia bisnis lantas itu dijadikan ukuran kepantasan menjadi menteri, itu menurut saya berlebihan,” imbuhnya.
Menurutnya, menteri muda bukan sekedar pegawai tinggi, tetapi pelaksana kekuasaan pemerintahan yang negarawan.
“Belum lagi kita bicara tentang nasionalisme, sejauh apa dia tahu Indonesia, sejauh mana dia tahu bagaimana aset-aset kekayaan bangsa ini,” katanya.
Sementara itu, Misbakhun mengatakan bahwa yang pasti berdasarkan UU No. 39 tahun 2008 tentang kementerian negara kata Misbakhun, struktur kementerian itu ada 34 kementerian. Hanya saja tidak ada penjelasan soal usia tua atau muda.
“Tidak ada usia tua atau muda untuk posisi menteri karena hal itu merupakan hak prerogatif presiden,” ujarnya.
Demikian juga terkait dengan koalisi dan oposisi, katanya. Menurut Misbakhun jika Partai Gerindra, Demokrat dan lainnya bergabung maka semuanya merupakan hak prerogatif presiden.
“Pak Jokowi bisa tunjuk mereka sebagai wakil menteri atau menteri muda Jadi, tentang siapa dan menteri apa, hanya Pak Jokowi dan tuhan yang tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement