Advertisement
Kemendagri Klarifikasi Soal Kabar Pemberi Informasi Data Pribadi Bakal Dipolisikan
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10). - ANTARA/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sempat beredar kabar bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaporkan warganet pemberi informasi dugaan kasus penyebaran data pribadi di dunia maya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berusaha mengklarifikasi hal tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak berniat melaporkan warganet pemberi info tersebut. Kemendagri hanya melaporkan pelaku dugaan penyebar data pribadi saat datang ke Kantor Bareskrim Polri, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
"Enggak kami laporkan orangnya [pemberi info dugaan kasus penyebaran data pribadi]. Kami melaporkan adanya peristiwa di Facebook, isu jual-beli data penduduk. Yang dikejar pelaku kejahatannya," terangnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Kasus dugaan jual-beli data pribadi di dunia maya mencuat setelah pemilik akun Twitter @hendralm memberi informasi atas hal ini. Dia mengaku kaget menemukan banyaknya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan data Kartu Keluarga (KK) yang bisa diperjualbelikan di media sosial.
BACA JUGA
Hendra menceritakan awalnya, ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.
Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya, sejak mengungkapkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu juga sudah berganti nama.
Usai munculnya kabar itu, Kemendagri lantas menyambangi kantor Bareskrim Polri untuk meminta polisi mengusut dugaan kasus tersebut. Zudan memastikan data kependudukan yang disimpan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil aman dari peretasan atau pencurian.
“Negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Zudan, selama ini, akses data kependudukan hanya diberikan oleh institusinya kepada setiap lembaga yang memberikan layanan publik. Pemberian data itu dibolehkan berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil juga telah berjalan sejak 2013. Hingga kini, sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama terkait pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menilik UU Adminduk, pelaku pemanfaatan data pribadi yang tidak benar bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Bidik PAD Wisata Rp36,4 Miliar pada 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
- Pergerakan Tanah Masih Terjadi di Lokasi Sinkhole Situjua Sumbar
- Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Evaluasi Program Prioritas
- Mulai 2026, Gaji Guru PPPK Bantul Minimal Setara UMK
- Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol
Advertisement
Advertisement



