IHSG Menguat ke 5.731, Saham BBCA dan BBRI Topang Penguata
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal membuat pejabat insaf untuk tidak korupsi.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi untuk yang kedua kalinya. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap pemerintah belum berhasil membuat para koruptor jera.
JK mengatakan bahwa pemerintah dan KPK belum bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang membuat para pelakunya menjadi jera.
Menurutnya, pemberian hukuman itu bukan untuk ditujukan sebagai bentuk balas dendam.
"Jadi pertama kami belum berhasil. Semua institusi kami, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insaf," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Terkait dengan hukuman yang akan diberikan kepada Tamzil, JK mengatakan bisa saja Bupati Kudus tersebut bisa dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
Diketahui, dari kasus pertama Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat itu Tamzil yang menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008 terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
"Tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan)," ujarnya.
Akan tetapi, JK menilai terlalu jauh apabila Tamzil kemudian terancam hukuman mati karena terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019 bernilai Rp 250 juta. Hukuman yang akan diberikan kepada Tamzil untuk kasusnya kali ini sesuai dengan pertimbangan hakim nantinya.
"Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim. Kita tidak bisa menghakimi orang dari luar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
IDAI mengingatkan polusi udara dapat menurunkan fungsi paru anak. Penelitian menunjukkan 13,3% anak mengalami gangguan fungsi paru.
Disnaker Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK hingga Mei 2026. Kasus berasal dari sektor kesehatan, IT, manufaktur, dan perdagangan.
UIN Sunan Kalijaga memberangkatkan 3.725 mahasiswa KKN Angkatan 120 ke DIY, berbagai daerah Indonesia, hingga empat negara.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.