Advertisement
Sakit, Kivlan Zen Tak Hadir di Putusan Praperadilan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta memastikan Kivlan tidak akan hadir dalam sidang putusan dugaan kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini karena sakit.
“Beliau sedang kurang enak badan kemarin saat ketemu saya tensinya 100/70 jadi beliau sedang saat ini istriahat.” Kata Tonin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Tonin menambahkan "Pak Kivlan kan sudah diwakili oleh para penyidiknya yang hadir di persidangan, jadi enggak perlu hadir karena apapun putusannya diterima maupun ditolak akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Tonin.
Meskipun Kivlan tidak hadir dalam persidangan, Tonin tetap optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. "Semoga tidak ada intervensi," katanya.
BACA JUGA
Selain itu, Tonin mengatakan penetapan tersangka Kivlan cacat formil karena terdapat beberapa hal diantaranya, termohon yaitu Polda Metro Jaya belum pernah mengungkap dua alat bukti sewaktu menaikkan status Kivlan sebagai tersangka.
"Dalam persidangannya pun polisi tidak memiliki bukti yang kuat, artinya jika ingin melakukan penangkapan harus memiliki minimal dua alat bukti, saya pikir mereka [polisi] tidak memiliki alat bukti yang bisa menetapkan," kata Tonin.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan. Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Arus Kendaraan Masuk Jogja via Prambanan Mulai Meningkat
- Gol Penalti Gyokeres Bawa Arsenal Tekuk Everton 1-0
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ada Layanan Malam
- Juventus Tekuk AS Roma 2-1, Persaingan Empat Besar Memanas
- Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Minggu, Tarif Rp80.000
- Bus KSPN dari Malioboro ke Parangtritis Beroperasi, Tarif Rp12.000
Advertisement
Advertisement




