Advertisement
Saksi Ungkap Kasus Kivlan Zen Janggal
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah saksi menyebut ada yang janggal dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Kivlan Zen.
Dua dari empat saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret Kivlan Zen sebagai tersangka.
Advertisement
Suta Widya yang bertindak sebagai satu dari empat saksi fakta, mengatakan bahwa terdapat keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.
Suta yang mengaku dirinya bersama Kivlan Zen pada 29 Mei 2019, mengatakan, setelah diperiksa terkait kasus makar, Kivlan digiring masuk mobil dinas Polda Metro Jaya oleh polisi tanpa seragam dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA
Setidaknya, lanjut dia, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saat itu, Kivlan Zen yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan berstatus tersangka," kata Suta dalam kesaksiannya.
Senada dengan Suta, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwa saat penangkapan Kivlan tidak disertai dengan surat penangkapan.
Pitra sendiri mengaku bahwa dia mengetahui Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (24/7/2019) dengan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur, tim kuasa hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi fakta, antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Keempatnya adalah anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Selain empat saksi fakta, kuasa hukum Kivlan Zen juga menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli. Namun, keterangan Sri Bintang baru bisa disampaikan pada sidang lanjutan kesepian harinya pada Kamis (25/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BBWSSO Bangun Pemecah Ombak Pantai Congot Kulonprogo Senilai Rp93 M
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
- Program MBG Libatkan 40.000 UMKM sebagai Pemasok Bahan Baku
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Megawati Nilai Perunggu SEA Games 2025 Hasil Maksimal Timnas Voli
Advertisement
Advertisement




