Advertisement
Saksi Ungkap Kasus Kivlan Zen Janggal
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah saksi menyebut ada yang janggal dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Kivlan Zen.
Dua dari empat saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret Kivlan Zen sebagai tersangka.
Advertisement
Suta Widya yang bertindak sebagai satu dari empat saksi fakta, mengatakan bahwa terdapat keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.
Suta yang mengaku dirinya bersama Kivlan Zen pada 29 Mei 2019, mengatakan, setelah diperiksa terkait kasus makar, Kivlan digiring masuk mobil dinas Polda Metro Jaya oleh polisi tanpa seragam dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA
Setidaknya, lanjut dia, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saat itu, Kivlan Zen yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan berstatus tersangka," kata Suta dalam kesaksiannya.
Senada dengan Suta, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwa saat penangkapan Kivlan tidak disertai dengan surat penangkapan.
Pitra sendiri mengaku bahwa dia mengetahui Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (24/7/2019) dengan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur, tim kuasa hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi fakta, antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Keempatnya adalah anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Selain empat saksi fakta, kuasa hukum Kivlan Zen juga menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli. Namun, keterangan Sri Bintang baru bisa disampaikan pada sidang lanjutan kesepian harinya pada Kamis (25/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Bantul Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Pergantian Tahun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
- Basarnas Pantau Arus Nataru di Ketapang-Gilimanuk
- Epson Luncurkan Printer Terbaru, SureColor SC-P7330 dan SC-P9330
- Arus Masuk DIY via Prambanan Ramai, Lalu Lintas Lancar
- Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Jelang Tutup Tahun
- Tempo Scan dan Indomaret Peduli Akan Pemenuhan Nutrisi Anak Indonesia
- Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
Advertisement
Advertisement



