Advertisement
Menhan Ryamizard Ryacudu Tolak Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Purnawirawan TNI Kivlan Zen dipastikan tidak akan mendapat penangguhan penahanan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Menhan menolak membantu Kivlan Zein dengan memberikan jaminan penangguhan penahanan. Alasannya jaminan penangguhan penahanan itu sebagai langkah politik.
Advertisement
Hanya saja Menhan berharap ratusan permohonan penangguhan penahanan dari purnawirawan TNI untuk tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dapat menjadi pertimbangan dan dikabulkan Polri.
Sebagai sahabat, Ryamizard mengaku telah berupaya agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dapat diberikan.
BACA JUGA
"Tapi berharap dia (Kivlan) ditangguhkan ya, harapan kami semua. Itu saja," kata Ryamizard usai menghadiri acara silaturahmi bersama purnawirawan TNI di Gedung A.H Nasution, Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Ryamizard menuturkan, dirinya sudah memenuhi keinginan kuasa hukum Kivlan Zen terkait ikut mengajukan penangguhan penahanan. Namun kata dia, dirinya tidak bisa masuk terlalu jauh terhadap perkara Kivlan Zen yang menyangkut soal hukum dan politik.
"Begini, apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik nih. Orang bermain politik, saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan di situ," ujarnya.
Ryamizard khawatir jika dirinya terlalu mencampuri perkara hukum yang menjerat Kivlan Zen justru akan terjadi pelangggaran hukum.
"Nanti dipaksakan masuk ke situ saya melanggar hukum, melanggar apa itu saya tidak mau," ungkapnya.
Seperti diketahui, ratusan purnawirawan TNI telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2019 lalu.
Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
- Timbangan Naik Saat Diet Sehat Ini Penjelasan Dokter
- MBG Tetap Jadi Prioritas, Prabowo: Saya Yakin di Jalan yang Benar
- Bangun Pagi Bisa Lebih Segar Jika Lakukan Ini Dulu
- Kemarau Lebih Panjang Diprediksi Mengancam Pangan Nasional
- Liga Spanyol 2026: Brace Vinicius Bawa Madrid Menangi Derby Panas
- Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Membebani Ginjal
Advertisement
Advertisement








