Advertisement
Uji Kendaraan Terintegrasi, Kemenhub Terapkan SIM PKB Fullcycle
Kementerian Perhubungan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026. ANTARA - HO/Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai menata ulang sistem pengujian kendaraan bermotor secara nasional. Mulai 2 Januari 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan target zero over dimension over loading (ODOL) serta memperbaiki tata kelola uji berkala kendaraan bermotor yang selama ini dinilai belum optimal.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, penerapan SIM PKB Fullcycle diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan pengujian sekaligus memperkuat pengawasan berbasis sistem digital.
“Penerapan SIM PKB Fullcycle bertujuan meningkatkan pelayanan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor,” ujar Aan di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi nasional yang masih menemukan berbagai persoalan dalam praktik pengujian di daerah.
Menurut Aan, sejumlah permasalahan yang teridentifikasi antara lain pelanggaran standar operasional prosedur, pemalsuan bukti lulus uji berkala, hingga lemahnya sistem keamanan data dan keterlambatan penyajian hasil uji secara real time.
“Masalah-masalah itu menjadi dasar perlunya penerapan sistem yang terintegrasi secara penuh dan seragam di seluruh daerah,” katanya.
Selain itu, SIM PKB Fullcycle juga menjadi bagian penting dari Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027, khususnya pada aspek integrasi data pengujian kendaraan bermotor dari seluruh pemangku kepentingan.
Melalui sistem ini, seluruh proses pengujian kendaraan bermotor—mulai dari pendaftaran, pelaksanaan uji, hingga penerbitan dokumen—akan tercatat secara digital dan terpusat di Kementerian Perhubungan.
Aan menegaskan, seluruh Dinas Perhubungan di tingkat daerah diminta segera melakukan instalasi, integrasi sistem, serta uji coba penerapan SIM PKB Fullcycle secara menyeluruh agar layanan pengujian tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami mendorong percepatan penerapan SIM PKB Fullcycle oleh pemerintah daerah. Mulai 2026, integrasi sistem ini diberlakukan secara serentak dan penuh,” ujarnya.
Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional diharapkan mampu mendukung penyusunan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan kepastian layanan yang lebih transparan kepada masyarakat.
Aan juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menuntaskan seluruh tahapan implementasi sistem pengujian terintegrasi tersebut.
“Dengan sistem ini, kami berharap tidak lagi ditemukan pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Keselamatan angkutan jalan harus menjadi prioritas bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Awal 2026, Bupati Gunungkidul Rotasi 110 Pejabat, Ini Daftarnya
- Jadwal Pekan ke-16 BRI Super League, Persija dan Persib Jadi Sorotan
- Malam Tahun Baru 2026 di Eropa Diwarnai Kebakaran dan Korban Jiwa
- 3 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Operasi SAR Labuhan Bajo Diperpanjang
- PLN Pastikan Listrik Huntara Aceh Tamiang Siap Dihuni
- Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
- PHRI Ungkap Hunian Hotel Masih Melemah di 2025, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement




