Advertisement
Mendagri Jamin Keamanan Data Penduduk yang Digunakan Lembaga Keuangan Swasta
Mendagri Tjahjo Kumolo seusai menghadiri rakornas ormas Rajatikam di BPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Sabtu (1/12/2018). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin keamanan data penduduk yang digunakan oleh lembaga keuangan swasta yang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, karena lembaga tersebut di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Secara prinsip, MoU [nota kesepahaman] dengan lembaga-lembaga keuangan aman karena direkomendasikan OJK," kata Tjahjo, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Selain diawasi OJK, Tjahjo menambahkan, klausul kerja sama dalam perjanjian antara Kemendagri dengan lembaga-lembaga pembiayaan non-pemerintah itu juga memuat ketentuan untuk tidak menyebarkan data penduduk tanpa seizin Kemendagri atau Polri.
"Data yang kita MoU-kan dengan perbankan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
BACA JUGA
Sebelumnya, kerja sama antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan ribuan lembaga keuangan dan pembiayaan swasta menuai kritik terkait potensi kebocoran data.
Kekhawatiran itu muncul karena banyaknya penawaran kredit dan pinjaman yang muncul lewat telepon dan pesan singkat secara acak. Hingga saat ini, Kemendagri mencatat sedikitnya 1.227 lembaga, baik milik pemerintah maupun swasta, dapat mengakses data kependudukan warga negara Indonesia.
Tjahjo menegaskan, meskipun sudah ada kerja sama, lembaga swasta tetap harus meminta izin kepada Kemendagri untuk mengakses data kependudukan tersebut. "Hanya untuk memastikan saja, jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data juga harus izin," katanya.
Meskipun tidak ada sanksi tegas bagi lembaga tersebut yang membocorkan data kependudukan, perlindungan data penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta di Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Strategi Pemda Turunkan Angka Kemiskinan di DIY hingga Satu Digit 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Tegaskan Penindakan Balpres Bukan Anti-Thrifting
- Pemerintah Anggarkan Rp5 Trilun untuk Pembangunan 50 Gudang Bulog
- Indonesia Targetkan 85 Medali Emas di SEA Games Thailand 2025
- 500 Personel Jaga Warga Disiagakan Jelang Nataru di Bantul
- Ossy Dermawan Dorong BPN Siap Hadapi Percepatan Pembangunan IKN
- Pekerja Minta UMK Jogja 2026 Mengacu KHL Rp4,4 Juta
- Astra Motor Yogyakarta Siapkan Kandidat Terbaik untuk FeVoSH 2026
Advertisement
Advertisement




