Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Diringkus KPK

Newswire
Newswire Jum'at, 26 Juli 2019 17:22 WIB
Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Diringkus KPK

Gedung KPK/Antara-Dok

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten tersebut, Jumat (26/7/2019).

“KPK mengamankan [menangkap] total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf, ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta.

Sebelumnya, kata Basaria, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi yang akan dilakukan. Kemudian KPK menurunkan petugas dan menemukan bukti-bukti awal serta melakukan tindakan cepat.

“Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah disita oleh tim KPK yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” ungkap Basaria.

Sembilan orang yang diringkus segera dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut.

“Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi,” kata Basaria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online