Advertisement
4 Kloter Calhaj Tak Diizinkan Mendarat di Mekkah, 50 Petugas Siap Menyambut di Madinah

Advertisement
Harianjogja.com, MEKKAH-- Sebanyak empat kloter calon jemaah haji gelombang kedua yang tidak diizinkan mendarat di Bandara Jeddah sehingga terpaksa turun dari Bandara Madinah. Sebanyak 50 petugas di Madinah disiapkan untuk menyambut dan melayaninya.
Kepala Daker Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Akhmad Jauhari kepada Tim Media Center Haji di Madinah, Kamis (26/7/2019) waktu setempat, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah khusus untuk mengantisipasi dan memberikan layanan terbaik kepada jamaah calon haji Indonesia yang akan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz pada gelombang kedua berupa penempatan sedikitnya 50 petugas.
Advertisement
“Semestinya seluruh petugas sudah berangkat ke Mekkah saat 4 kloter itu mendarat namun karena ada perubahan ini, maka kami menyiapkan 50 petugas khusus untuk empat kloter yang mendarat di Bandara Madinah,” katanya.
Ia juga telah mengirimkan surat perintah resmi kepada seluruh petugas haji di Madinah terkait hal tersebut.
Sebanyak empat kloter jamaah calon haji Indonesia semestinya pada gelombang kedua mendarat di Jeddah, namun karena jadwal yang padat sehingga tidak mendapatkan slot time di Bandara Malik (King) bin Abdul Aziz Jeddah, maka terpaksa dialihkan ke Bandara Madinah.
Keempat kloter tersebut adalah Kloter 35 Embarkasi Ujung Pandang (UPG-35) dan UPG 40, Kloter 17 dn 19 Embarkasi Banjarmasin (BDJ). UPG 35 dijadwalkan mendarat pada 2 Agustus pukul 02.10 WAS, dengan pesawat GA 1302, UPG 40 pada tanggal 5 Agustus, pukul 17.10 WAS, BDJ 17 tanggal 3 Agustus, pukul 00.55 WAS, dan BDJ 19 pada 5 Agustus pukul 02.00 WAS.
Untuk itu, petugas haji di Madinah menyiapkan 50 petugas yang secara khusus akan menangani keempat kloter ini. Penugasan kepada 50 petugas haji tersebut, kata Jauhari, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah calon haji Indonesia.
Penugasan kepada 50 petugas ini juga untuk menindaklanjuti surat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag nomor B-19012/DJ/Dt.II.II.4/Hj.05/07/2019 tertanggal 17 Juli 2019.
Jauhi pun memerintahkan jajarannya di Madinah melalui surat resmi untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji pada empat kloter tersebut.
Untuk itu dinilainya perlu dibentuk Satuan Tugas yang menangani pelayanan penerimaan kedatangan, pelayanan transportasi, dan pelayanan konsumsi pada 2,3, dan 5 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement