Manchester City Bersalah 114 Dakwaan, Soriano Tetap Melawan
Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ferran Soriano menegaskan proses hukum masih panjang dan klub akan melawan.
Ibadah haji. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan keras terkait larangan memasuki Makkah menggunakan visa kunjungan selama musim haji. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan jutaan jamaah yang datang dari seluruh dunia.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Zulkaidah atau 19 April 2026 hingga 14 Zulhijah atau 31 Mei 2026. Dalam periode ini, akses menuju kawasan Makkah dan wilayah Masyair seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah diawasi secara ketat.
Sesuai aturan, pelanggar terancam denda hingga SR 100.000 atau sekitar Rp425 juta untuk setiap pelanggaran. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga pihak yang memfasilitasi perjalanan ilegal menuju wilayah haji.
Selain aturan denda, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tanpa izin juga berpotensi disita oleh otoritas setempat. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pencegahan masuknya jamaah tanpa dokumen resmi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye “No Hajj Without a Permit” yang digencarkan pemerintah Saudi untuk mengendalikan jumlah jamaah. Tujuannya menghindari kelebihan kapasitas yang dapat membahayakan keselamatan di area ibadah.
Sanksi tambahan juga diberlakukan bagi pelanggar dari kalangan ekspatriat. Mereka dapat dikenai deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.
Otoritas menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan tidak ada konsekuensi hukum bagi warga yang memberikan informasi terkait pelanggaran.
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa masuk ke Makkah tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta hak jamaah haji yang telah memenuhi prosedur.
Bagi calon jamaah, sangat penting memastikan seluruh dokumen perjalanan, utamanya visa haji, telah sesuai ketentuan sebelum berangkat. Dengan pengawasan ketat ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ferran Soriano menegaskan proses hukum masih panjang dan klub akan melawan.
Peneliti UPN Veteran Yogyakarta mengembangkan model branding kopi berbasis kearifan lokal untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar global.
Cara mematikan download otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar foto, video, audio, serta dokumen tidak memenuhi memori HP
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.