Advertisement
Tak Kapok Masuk Bui, Pria Asal Boyolali Ini Jambret Lagi

Advertisement
Harianjogja.com,KARANGANYAR -- Seorang residivis asal Ngemplak, Boyolali bernama Yanuar Eko Prasetyo seperti tak pernah kapok berbuat kriminal. Setelah pernah dihukum penjara karena penjambretan empat tahun lalu, kini pria 26 tahun itu mengulangi lagi perbuatannya pada 23 Juni 2019.
Yanuar menjambret handphone (HP) orang di pinggir jalan umum yang menghubungkan Desa Dayu dengan Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Advertisement
Korbannya ibu rumah tangga warga Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Murni, 22. Yanuar merampas handphone milik Murni yang pada Minggu (23/6/2019) pukul 14.00 WIB itu tengah berhenti di tepi jalan untuk menerima telepon sembari duduk di sepeda motor.
Yanuar memutar arah dan mendekati Murni. Yanuar memepet dan berusaha merebut handphone Murni. Murni berusaha mempertahankan handphone miliknya hingga nyaris terjatuh.
"Sempat tarik menarik. Korban sempat memegang lengan tersangka untuk mempertahankan handphone. Tetapi tersangka berusaha melepaskan diri. Akibatnya dada korban terbentur setang sepeda motor. Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila melawan. Korban mengalami kerugian Rp550.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (19/7/2019).
Yanuar tidak langsung tertangkap saat itu. Dia sempat melarikan diri. Tim Reserse Mobile (Resmob) Sambernyawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar baru berhasil menangkapnya pada Jumat (12/7/2019) setelah melalui penyelidikan manual maupun dengan memanfaatkan teknologi.
Dwi menambahkan Yanuari beraksi seorang diri. Sementara itu, Yanuar mengaku nekat menjambret karena tiba-tiba menginginkan handphone milik korban. Dia tidak merencanakan aksinya. Dia berencana menggunakan handphone hasil curian itu untuk dirinya sendiri.
"[Beraksi] sendiri. Niat muncul tiba-tiba. [Handphone] mau saya pakai sendiri karena enggak punya handphone. Empat tahun lalu saya kena kasus yang sama di Boyolali. Saya dipenjara enam bulan," tutur dia saat ditanyai Kasatreskrim.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pada kesempatan itu, Dwi juga mengingatkan keluarga tersangka agar berhati-hati apabila ada seseorang datang menawarkan bantuan terkait kasus hukum.
Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi itu untuk mendapatkan keuntungan. "Ada beberapa modus orang datang dengan alasan membantu melancarkan agar tersangka bebas. Mereka datang ke rumah tersangka. Mereka bilang kalau mau membebaskan tersangka harus bayar sejumlah uang. Itu enggak betul," ujar Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Duh! Sejumlah Bus Wisata Tak Miliki Kelengkapan Operasional
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement