Advertisement
Pelimpahan Tersangka Rusuh 21-22 Mei Telah Diterima Kejari Jakbar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan 75 tersangka perkara tindak pidana kerusuhan 21-22 Mei 2019 telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan Kejari Jakarta Barat langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap 75 orang tersangka, sejak 18 Juli 2019. Penahanan, sesuai Pasal 25 ayat (1) KUHAP, dapat diperpanjang selama 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri jika dirasa perlu oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat.
Advertisement
"JPU Kejari Jakarta Barat telah menerima tahap II 75 tersangka dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus kerusuhan saat pengumuman hasil pemilu Capres-Cawapres," tutur Mukri, Jumat (19/7/2019).
Mukri menjelaskan para tersangka berbuat onar di Kantor Bawaslu yang dilanjutkan di Asrama Polri Jalan KS Tubun, Slipi Jakarta Barat hingga menyebabkan 17 unit mobil terbakar.
"JPU telah menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21), sehingga penyidik wajib menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Mukri.
Para tersangka dikenai pasal 187 jo. Pasal 55 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 211 jo. pasal 55 KUHP, pasal 358 KUHP, pasal 212 jo. pasal 55 KUHP, pasal 218 jo. pasal 55 KUHP, pasal 216 jo. pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement