Advertisement
Beberkan Indikatornya, Antasari Minta Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Pintar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Mantan Ketua Antasari Azhar mengusulkan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK dan DPR RI agar dalam memilih pimpinan KPK harus yang lebih pintar dari jajaran penyidik dan penuntut umum di bawahnya.
"Kalau pimpinan KPK tidak lebih pintar bagaimana dapat merespons dengan baik, paparan perkara yang disampaikan oleh penyidik dan penuntut umum," kata Antasari Azhar pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Menurut Antasari, dalam penanganan sebuah perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, harus dipaparkan dulu di hadapan pimpinan KPK. "Kalau pimpinan KPK tidak bisa merespons paparan tersebut, apa yang akan terjadi," kata Antasari pula.
Karena itu, Antasari mengusulkan kepada Pansel Capim KPK dan DPR RI agar secara cermat dapat memilih pimpinan KPK yang lebih pintar dari staf bawahanya.
Antasari Azhar memberikan indikator untuk mencari tahu seorang calon pimpinan KPK lebih pintar atau tidak dengan staf bawahannya, jika memiliki pengetahuan dan dapat membedakan dengan baik, antara perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. "Kalau calon pimpinan KPK dapat menjelaskan dan membedakan dua hal tersebut dengan baik, maka dia cukup pintar sebagai atasan," katanya.
Antasari berpesan kepada Pansel Capim KPK yang melakukan selelksi serta Komisi III DPR RI yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk menanyakan dua hal tersebut, yakni apakah calon pimpinan KPK dapat membedakan antara perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. "Pertanyaan itu agar ditanyakan, pada proses seleksi maupun proses uji kelayakan dan kepatutan." katanya.
Baca juga: Pansel serahkan pada putusan Presiden untuk pilih pimpinan KPK
Menurut Antasari, kalau calon pimpinan KPK tidak memahami dan tidak dapat membedakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan menyalahgunakan wewenang, maka dinilai tidak layak menjadi pimpinan KPK. "Lebih baik mencari pekerjaan yang lain saja," katanya pula.
Antasari Azhar juga mengkritik kerja pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini yang dinilai lebih mengutamakan penindakan dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Antarasari menyatakan, kurang sepaham dengan istilah OTT, seharusnya disebut tangkap tangan (TT). "Karena dalam UU KPK tidak ada OTT, dalam undang-undang mengatur perkara tangkap tangan, bukan OTT," katanya lagi.
Menurut dia, dalam tindakan TT tersebut, seharusnya KPK dapat memilah-milah kasusnya, apakah kasus suap menyuap, kasus pemerasan oleh pejabat, atau gratifikasi. "Jangan semuanya disebut OTT, dan kemudian diberikan rompi kuning," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement