Advertisement
Terbukti Melanggar Kode Etik, Dewan Pers Minta Tempo Bikin Hak Jawab dan Permintaan Maaf
Media massa, jurnalis, pers, wartawan - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita Majalah Tempo dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.
Kasus yang awalnya dilaporkan oleh mantan komandan Tim Mawar Chairawan tersebut melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.
Advertisement
"Betul, pelanggaran kode etik pada judul," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/7/2019).
Dewan Pers memutuskan dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", Majalah Tempo menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang mantan anggota Tim Mawar dalam kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
BACA JUGA
Namun, dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar Tim Mawar dikait-kaitkan dengan kericuhan 21-22 Mei 2019.
Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.
"Mungkin terbitan berikutnya, pekan depan," tutur Hendry.
Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.
Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan UU No.40/1999 tentang Pers.
"Harapan Dewan Pers begitu [tidak ke ranah hukum], tetapi pengadu berhak untuk tidak puas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 14 Februari 2026, Dukung Mobilitas Warga
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 13 Februari 2026
- FGD BPS DIY Perkuat Standar Pelayanan Publik 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 13 Februari 2026
- Naikkan Kelas UMKM dengan Pemasaran Digital
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler Jumat 13 Februari 2026 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
- PSS Sleman: Penonton Boleh Hadir Tanpa Atribut, Begini Respons Pelatih
Advertisement
Advertisement







