Advertisement

Promo November

Kasus Dugaan Korupsi BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Newswire
Rabu, 10 Juli 2019 - 10:07 WIB
Nina Atmasari
Kasus Dugaan Korupsi BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Laksamana Sukardi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

Advertisement

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul, yakni mantan Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, Edwin H Abdulah seorang PNS, dan Farid Harianto dari unsur swasta.

Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement