Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 2.954 Orang
Korban tewas gempa Venezuela bertambah menjadi 2.954 orang. PBB memperkirakan 6,76 juta warga terdampak bencana tersebut.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laksamana Sukardi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul, yakni mantan Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, Edwin H Abdulah seorang PNS, dan Farid Harianto dari unsur swasta.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban tewas gempa Venezuela bertambah menjadi 2.954 orang. PBB memperkirakan 6,76 juta warga terdampak bencana tersebut.
Ferrari meluncurkan 12Cilindri Manuale bermesin V12 dengan sensasi transmisi manual modern. Mobil edisi terbatas ini diproduksi 1.499 unit.
Kemacetan tidak hanya menguras waktu, tetapi juga mempercepat kerusakan mobil. Kenali empat dampak utama macet terhadap mesin, rem, dan konsumsi BBM.
Pemkab Bantul meresmikan Jogging Track Paseban sebagai fasilitas olahraga ramah lingkungan dan bagian dari target pembangunan lintasan lari di 17 kapanewon.
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi kalah dramatis di tie-break Wimbledon 2026. Perlawanan sengit, namun harus akui keunggulan Kostyuk/Ruse. Aldila masih bertahan di ga
Fardhan Rainanda Joe gagal juara BAJC 2026 usai kalah dari Hong Tian Yue asal China. Indonesia pulang tanpa gelar dari Kejuaraan Asia Junior 2026