PSEL Bogor Raya 1 Rp2,8 Triliun Diingatkan Harus Akuntabel
PSEL Bogor Raya 1 senilai sekitar Rp2,8 triliun diminta akuntabel dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laksamana Sukardi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul, yakni mantan Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, Edwin H Abdulah seorang PNS, dan Farid Harianto dari unsur swasta.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PSEL Bogor Raya 1 senilai sekitar Rp2,8 triliun diminta akuntabel dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.
Gaji manajer Kopdes belum ditetapkan. Berikut gambaran penghasilan berdasarkan UMP 2026 setelah Suahasil Nazara menjadi Menkeu.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Menaker Yassierli menyebut formula UMP dan UMK 2027 masih menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.
Meta Description:Polresta Sleman menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak balita tiga tahun ke tahap penyidikan. Tersangka belum ditetapkan.