Advertisement

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

Newswire
Selasa, 09 Juli 2019 - 16:02 WIB
Sunartono
Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG –-Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara, karena dirinya secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan.

Tak banyak bicara setelah hakim mengetuk palu sidang atas vonis, Bahar langsung menyalami para hakim, kemudian dirinya menuju bendera yang di pajang di bagian kiri ruang sidang.

Advertisement

"Allahu Akbar," teriak Bahar sambil mencium bendera.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Dari hasil visum, Zaki diketahui mengalami sejumlah luka memar pada wajahnya. Di antaranya, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, pendarahan selaput bening bola mata kanan dan kiri diduga akibat benda tumpul.

Pada pemeriksaan rontgen mata didapat curiga gambaran patah pada tulang mata dan pembengkakan otak bagian tengah. Sementara hasil visum Cahya menunjukkan ada memar pada kelopak mata kiri dan pendarahan selaput bening mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca DIY Kamis 1 Juni 2023

Jogja
| Kamis, 01 Juni 2023, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran

Wisata
| Rabu, 31 Mei 2023, 18:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement