Advertisement
Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG –-Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara, karena dirinya secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan.
Tak banyak bicara setelah hakim mengetuk palu sidang atas vonis, Bahar langsung menyalami para hakim, kemudian dirinya menuju bendera yang di pajang di bagian kiri ruang sidang.
Advertisement
"Allahu Akbar," teriak Bahar sambil mencium bendera.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
BACA JUGA
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Dari hasil visum, Zaki diketahui mengalami sejumlah luka memar pada wajahnya. Di antaranya, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, pendarahan selaput bening bola mata kanan dan kiri diduga akibat benda tumpul.
Pada pemeriksaan rontgen mata didapat curiga gambaran patah pada tulang mata dan pembengkakan otak bagian tengah. Sementara hasil visum Cahya menunjukkan ada memar pada kelopak mata kiri dan pendarahan selaput bening mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Stok Logistik Minim BPBD Sleman Andalkan Bantuan dan Belanja
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Advertisement





