Advertisement
Komnas HAM Peringatkan RUU Penyadapan Jangan Sampai Melanggar Hak Asasi Manusia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan dinilai harus mengakomodasi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.
Advertisement
"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi persnya di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Dalam konferensi pers ini, Choirul bersama Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal Hairansyah membeberkan beberapa masukan untuk pembentukan RUU Penyadapan yang telah mereka kaji dan diskusikan.
Beberapa diantaranya adalah persoalan banyaknya lembaga yang diberikan kewenangan untuk penyadapan, penayangan atau pemutaran hasil penyadapan yang harus hanya untuk kepentingan pembuktian, serta perlindungan privasi dan mekanisme upaya pemulihan bagi yang disadap.
“Jadi langsung dari penyidik ke pengadilan, bukan penyidik, lembaga pengawasnya, lalu lembaga pengawasnya ke pengadilan. Jadi konsekuensi hukumnya ada,” ujar Choirul.
Soal penayangan hasil penyadapan, Choirul mengatakan perlu adanya batasan seperlunya, sehingga tidak seluruh hasil sadapan ditayangkan ke pengadilan.
“Jadi kalau ada orang menyadap sampai 30 hari atau seminggu itu kan banyak, hutang-piutang dapat, kredit motor dapat, janjian makan malam dengan siapa dapat, padahal tidak ada hubungannya dengan kejahatan, nah itu pemulihannya seperti apa, dan itu kerahasiaannya banyak,” tambahnya.
Menanggapi hal ini Hairansyah menyarankan DPR untuk mengkaji lebih lanjut seperti apa upaya-upaya pemulihan apabila setelah seseorang disadap kemudian ia tidak terbukti bersalah, sehingga tidak menerobos privasi sebagai salah satu hak yang fundamental.
RUU Penyadapan ini merupakan salah satu program legislatif nasional prioritas 2019. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (4/7/2019), mengatakan, Dewan menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis Oktober mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement