Advertisement
Kompol Tuti Mariati Penerima Suap dari Tahanan Narkoba Akhirnya Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, NTB--Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB akhirnya ditahan oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan pihaknya telah menahan Kompol Tuti sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Advertisement
"Sudah ditahan sejak Kamis [4/7/2019]," kata Dedi di Mataram, Senin (8/7/2019).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Mataram Titik Daryanti yang mengatakan Kompol Tuti telah teregistrasi sebagai salah satu tahanan titipan JPU.
"Sekarang masih masa pengenalan lingkungan dulu selama 14 hari. Ini berlaku sama untuk semua tahanan yang baru masuk," kata Titik.
Pada Selasa (9/7/2019), Pengadilan Negeri Tipikor Mataram akan menggelar sidang perdana Kompol Tuti, dengan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri bersama anggotanya Fathurrauzi dan Abadi.
Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa di bawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU), diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan.
Ketiga dakwaan itu terkait Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam berkas dakwaannya, disebutkan secara umum bahwa Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Kompol Tuti diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement