Advertisement
Ini Tanggapan Mahkamah Agung Terkait Dugaan Maladministrasi Putusan PK Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sinyalemen adanya tindakan maladministrasi dalam keputusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) muncul.
Dugaan itu dikeluarkan Ombudsman RI. Menurut anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, ada kemungkinan MA mengabaikan Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan saat menerbitkan keputusan PK kasus Baiq Nuril.
Ninik menganggap potensi maladministrasi ada dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan kasus.
Sinyalemen itu lantas dijawab MA. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, lembaganya memang memiliki Perma 3/2017 seperti yang disebutkan Ombudsman RI. Akan tetapi, Perma itu disebutnya hanya berlaku ketika ada perempuan yang berhadapan dengan masalah hukum.
"Saya menyatakan [Sinyalemen Ombudsman] itu tidak relevan dan tidak berdasar," kata Andi di kantornya, Senin (8/7/2019).
Bantahan atas sinyalemen Ombudsman dikeluarkan karena MA menganggap peraturannya hanya berlaku bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Definisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, sesuai penjelasan Andi, adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, sebagai saksi, atau sebagai pihak.
Pada perkara yang menjeratnya, Baiq Nuril berposisi sebagai terdakwa. Karena itu, MA tidak mengacuhkan tudingan Ombudsman.
"Terdakwa disini perempuan, sebagai terdakwa bukan sebagai korban. Kalau sebagai dia sebagai korban ya tentu ada jalur hukumnya," katanya.
"Perma itu hanya pedoman kami bagaimana kami bersikap, contoh, jika ada putusan hakim bahwa terjadi tindak pidana itu karena besar peranan saksi korban, dia pakai baju ini, itu tidak boleh."
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement