Advertisement
Ini Tanggapan Mahkamah Agung Terkait Dugaan Maladministrasi Putusan PK Baiq Nuril
Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro dan Kepala Biro Humas MA Abdullah menggelar konferensi pers terkait putusan PK kasus Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). - Bisnis/Lalu Rahadian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sinyalemen adanya tindakan maladministrasi dalam keputusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) muncul.
Dugaan itu dikeluarkan Ombudsman RI. Menurut anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, ada kemungkinan MA mengabaikan Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan saat menerbitkan keputusan PK kasus Baiq Nuril.
Ninik menganggap potensi maladministrasi ada dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan kasus.
Sinyalemen itu lantas dijawab MA. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, lembaganya memang memiliki Perma 3/2017 seperti yang disebutkan Ombudsman RI. Akan tetapi, Perma itu disebutnya hanya berlaku ketika ada perempuan yang berhadapan dengan masalah hukum.
"Saya menyatakan [Sinyalemen Ombudsman] itu tidak relevan dan tidak berdasar," kata Andi di kantornya, Senin (8/7/2019).
Bantahan atas sinyalemen Ombudsman dikeluarkan karena MA menganggap peraturannya hanya berlaku bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Definisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, sesuai penjelasan Andi, adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, sebagai saksi, atau sebagai pihak.
Pada perkara yang menjeratnya, Baiq Nuril berposisi sebagai terdakwa. Karena itu, MA tidak mengacuhkan tudingan Ombudsman.
"Terdakwa disini perempuan, sebagai terdakwa bukan sebagai korban. Kalau sebagai dia sebagai korban ya tentu ada jalur hukumnya," katanya.
"Perma itu hanya pedoman kami bagaimana kami bersikap, contoh, jika ada putusan hakim bahwa terjadi tindak pidana itu karena besar peranan saksi korban, dia pakai baju ini, itu tidak boleh."
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement









