Seperti Saat Pindah Sementara ke Jogja, Ini Masalah Sosial yang Timbul Saat Pindahkan Ibu Kota
Ancaman terjadinya masalah sosial yang besar akibat pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan dianggap tak akan terwujud.
Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro dan Kepala Biro Humas MA Abdullah menggelar konferensi pers terkait putusan PK kasus Baiq Nuril, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian
Harianjogja.com, JAKARTA - Sinyalemen adanya tindakan maladministrasi dalam keputusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) muncul.
Dugaan itu dikeluarkan Ombudsman RI. Menurut anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, ada kemungkinan MA mengabaikan Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan saat menerbitkan keputusan PK kasus Baiq Nuril.
Ninik menganggap potensi maladministrasi ada dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan kasus.
Sinyalemen itu lantas dijawab MA. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, lembaganya memang memiliki Perma 3/2017 seperti yang disebutkan Ombudsman RI. Akan tetapi, Perma itu disebutnya hanya berlaku ketika ada perempuan yang berhadapan dengan masalah hukum.
"Saya menyatakan [Sinyalemen Ombudsman] itu tidak relevan dan tidak berdasar," kata Andi di kantornya, Senin (8/7/2019).
Bantahan atas sinyalemen Ombudsman dikeluarkan karena MA menganggap peraturannya hanya berlaku bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Definisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, sesuai penjelasan Andi, adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, sebagai saksi, atau sebagai pihak.
Pada perkara yang menjeratnya, Baiq Nuril berposisi sebagai terdakwa. Karena itu, MA tidak mengacuhkan tudingan Ombudsman.
"Terdakwa disini perempuan, sebagai terdakwa bukan sebagai korban. Kalau sebagai dia sebagai korban ya tentu ada jalur hukumnya," katanya.
"Perma itu hanya pedoman kami bagaimana kami bersikap, contoh, jika ada putusan hakim bahwa terjadi tindak pidana itu karena besar peranan saksi korban, dia pakai baju ini, itu tidak boleh."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ancaman terjadinya masalah sosial yang besar akibat pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan dianggap tak akan terwujud.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik