Advertisement
Pembatasan Impor Tembakau Ditunda, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 84/2017 tentang Pembatasan Impor Tembakau ditunda sesuai arahan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Permendag no. 84/2017 menyatakan pemerintah akan membatasi impor tembakau yang belum diserap industri rokok, tembakau tidak bertangkai, tembakau jenis virginia, jenis burley, jenis oriental, batang tembakau, dan lainnya. Namun, barang penelitian dan pengembangan teknologi tidak dibatasi importasinya.
Advertisement
Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan dalam penelitiannya yang diterbitkan pada awal tahun ini menyebutkan penerapan beleid tersebut ditunda karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi lainnya. Selain itu, menurutnya, impor tembakau masih menguntungkan para pelaku industri tembakau.
Abdillah memaparkan industri rokok nasional membutuhkan sekitar 342.000 ton tembakau, sedangkan petani tembakau lokal baru dapat memasok sekitar 57,33% dari kebutuhan tersebut atau sekitar 196.100 ton tembakau per tahun.
Adapun, Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian 2015, luas areal tanaman tembakau virginia hanya 28.949 hektar, sementara produksinya 38.371 ton atau hanya 19,8 % dari total produksi tembakau nasional.
Sementara itu, tembakau burley hanya memiliki luas areal tanam sebesar 997 Ha, produksinya hanya mencapai 1.417 ton, sedangkan petani lokal hanya mampu menghasilkan tembakau jenis semi oriental.
Dalam kajiannya Abdillah mengutarakan tembakau virginia mendominasi impor tembakau yakni sebanyak 83% per tahunnya. Maka dari itu, ujarnya, pengembangan substitusi impor tembakau harus difokuskan pada tembakau virginia dibandingkan dengan tembakau oriental dan burley.
Di sisi lain, Abdillah berpendapat pemerintah harus mempercepat peningkatan kontrol terhadap impor tembakau untuk meningkatkan harga tembakau di dalam negeri yang pada akhirnya dapat menyejahterakan petani tembakau. Abdillah mengusulkan perlu ada rencana aksi yang lebih realistis pada koherensi kebijakan yang lebih adil.
“Peraturan dapat mencapai tujuannya untuk membantu petani tembakau jika memiliki pendekatan yang lebih sistematis,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement