Advertisement
Pembatasan Impor Tembakau Ditunda, Ini Penyebabnya
Petani menjemur tembakau rajang di rumahnya di Desa Tlogorejo, Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Selasa (22/8). - Antara/Aji Styawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 84/2017 tentang Pembatasan Impor Tembakau ditunda sesuai arahan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Permendag no. 84/2017 menyatakan pemerintah akan membatasi impor tembakau yang belum diserap industri rokok, tembakau tidak bertangkai, tembakau jenis virginia, jenis burley, jenis oriental, batang tembakau, dan lainnya. Namun, barang penelitian dan pengembangan teknologi tidak dibatasi importasinya.
Advertisement
Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan dalam penelitiannya yang diterbitkan pada awal tahun ini menyebutkan penerapan beleid tersebut ditunda karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi lainnya. Selain itu, menurutnya, impor tembakau masih menguntungkan para pelaku industri tembakau.
Abdillah memaparkan industri rokok nasional membutuhkan sekitar 342.000 ton tembakau, sedangkan petani tembakau lokal baru dapat memasok sekitar 57,33% dari kebutuhan tersebut atau sekitar 196.100 ton tembakau per tahun.
Adapun, Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian 2015, luas areal tanaman tembakau virginia hanya 28.949 hektar, sementara produksinya 38.371 ton atau hanya 19,8 % dari total produksi tembakau nasional.
Sementara itu, tembakau burley hanya memiliki luas areal tanam sebesar 997 Ha, produksinya hanya mencapai 1.417 ton, sedangkan petani lokal hanya mampu menghasilkan tembakau jenis semi oriental.
Dalam kajiannya Abdillah mengutarakan tembakau virginia mendominasi impor tembakau yakni sebanyak 83% per tahunnya. Maka dari itu, ujarnya, pengembangan substitusi impor tembakau harus difokuskan pada tembakau virginia dibandingkan dengan tembakau oriental dan burley.
Di sisi lain, Abdillah berpendapat pemerintah harus mempercepat peningkatan kontrol terhadap impor tembakau untuk meningkatkan harga tembakau di dalam negeri yang pada akhirnya dapat menyejahterakan petani tembakau. Abdillah mengusulkan perlu ada rencana aksi yang lebih realistis pada koherensi kebijakan yang lebih adil.
“Peraturan dapat mencapai tujuannya untuk membantu petani tembakau jika memiliki pendekatan yang lebih sistematis,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- DP3 Sleman Sediakan Enam Jenis Obat Penyakit Ikan, Gratis
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Februari 2026
- Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 5 Februari 2026 Lengkap
- Satria DIY Bersihkan Hulu Sungai Boyong dan Tanam Pohon
Advertisement
Advertisement




