Advertisement
Pembatasan Impor Tembakau Ditunda, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 84/2017 tentang Pembatasan Impor Tembakau ditunda sesuai arahan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Permendag no. 84/2017 menyatakan pemerintah akan membatasi impor tembakau yang belum diserap industri rokok, tembakau tidak bertangkai, tembakau jenis virginia, jenis burley, jenis oriental, batang tembakau, dan lainnya. Namun, barang penelitian dan pengembangan teknologi tidak dibatasi importasinya.
Advertisement
Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan dalam penelitiannya yang diterbitkan pada awal tahun ini menyebutkan penerapan beleid tersebut ditunda karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi lainnya. Selain itu, menurutnya, impor tembakau masih menguntungkan para pelaku industri tembakau.
Abdillah memaparkan industri rokok nasional membutuhkan sekitar 342.000 ton tembakau, sedangkan petani tembakau lokal baru dapat memasok sekitar 57,33% dari kebutuhan tersebut atau sekitar 196.100 ton tembakau per tahun.
Adapun, Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian 2015, luas areal tanaman tembakau virginia hanya 28.949 hektar, sementara produksinya 38.371 ton atau hanya 19,8 % dari total produksi tembakau nasional.
Sementara itu, tembakau burley hanya memiliki luas areal tanam sebesar 997 Ha, produksinya hanya mencapai 1.417 ton, sedangkan petani lokal hanya mampu menghasilkan tembakau jenis semi oriental.
Dalam kajiannya Abdillah mengutarakan tembakau virginia mendominasi impor tembakau yakni sebanyak 83% per tahunnya. Maka dari itu, ujarnya, pengembangan substitusi impor tembakau harus difokuskan pada tembakau virginia dibandingkan dengan tembakau oriental dan burley.
Di sisi lain, Abdillah berpendapat pemerintah harus mempercepat peningkatan kontrol terhadap impor tembakau untuk meningkatkan harga tembakau di dalam negeri yang pada akhirnya dapat menyejahterakan petani tembakau. Abdillah mengusulkan perlu ada rencana aksi yang lebih realistis pada koherensi kebijakan yang lebih adil.
“Peraturan dapat mencapai tujuannya untuk membantu petani tembakau jika memiliki pendekatan yang lebih sistematis,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Woro Widowati Rilis Patgulipat, Lagu Tentang Cinta dan Dilema Hati
- Ahmad Luthfi Dorong KKP Segera Revitalisasi Tambak Pantura
- Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
- Ini Kata Bupati Temanggung Soal Peredaran Rokok Ilegal
- 2 Juta Lebih Konten Judi Online Dihapus, 23 Ribu Rekening Diblokir
- 9 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al-Khoziny Masih Belum Teridentifikasi
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
Advertisement
Advertisement