Advertisement
Bebaskan Korban Perkosaan, MA Diapresiasi LPSK
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA- Langkah Mahkamah Agung membebaskan anak korban perkosaan dari tudingan melakukan aborsi diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa putusan yang disampaikan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Agung Sumardijiatmo itu memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.
Advertisement
Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi karena melihat dari perjalanan kasusnya, yang bersangkutan merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.
Dengan demikian, lanjut Hasto, posisi korban sebenarnya sudah jelas. Dalam arti, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.
BACA JUGA
“Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujarnya, Kamis (5/7/2019).
Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang menyatakan korban tidak layak dihukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa. Ke depan, tuturnya, kasus semacam ini dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa, dengan alat ukur yang tegas di tahap awal penyelidikan.
Dia melanjutkan, dengan adanya putusan bebas mampu menguatkan korban atas pemulihan trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan oleh kakak kandungnya. Di masa mendatang, lanjutnya, korban diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.
“LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.
Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017. Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya. Kasus itukemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi. Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi. Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG Selasa 4 November 2025, DIY Hujan Sedang
- Distribusi Beras SPHP Tetap Berlanjut di Musim Panen
- 790 Perenang Pemula Terjun di Samapta Swim Competition di Magelang
- Pemakaman PB XIII: Abdi Dalem Gelar Ritual Bedah Bumi di Pajimatan
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Selasa 4 November 2025
- Jadwal DAMRI Selasa 4 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Pesawat Airbus A400M Kedua Akan Tiba di Indonesia Februari 2026
Advertisement
Advertisement




