Advertisement
Bebaskan Korban Perkosaan, MA Diapresiasi LPSK
.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA- Langkah Mahkamah Agung membebaskan anak korban perkosaan dari tudingan melakukan aborsi diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa putusan yang disampaikan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Agung Sumardijiatmo itu memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.
Advertisement
Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi karena melihat dari perjalanan kasusnya, yang bersangkutan merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.
Dengan demikian, lanjut Hasto, posisi korban sebenarnya sudah jelas. Dalam arti, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.
“Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujarnya, Kamis (5/7/2019).
Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang menyatakan korban tidak layak dihukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa. Ke depan, tuturnya, kasus semacam ini dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa, dengan alat ukur yang tegas di tahap awal penyelidikan.
Dia melanjutkan, dengan adanya putusan bebas mampu menguatkan korban atas pemulihan trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan oleh kakak kandungnya. Di masa mendatang, lanjutnya, korban diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.
“LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.
Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017. Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya. Kasus itukemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi. Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi. Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement