Advertisement

Jelang Sidang Singketa Pileg 2019, Bawaslu Siap Serahkan Dokumen Rekapitulasi ke MK

Newswire
Kamis, 04 Juli 2019 - 22:27 WIB
Nina Atmasari
 Jelang Sidang Singketa Pileg 2019, Bawaslu Siap Serahkan Dokumen Rekapitulasi ke MK Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6/2019). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif pada Selasa (9/7/2019). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menyerahkan keterangan termasuk bukti pendukung kepada MK pada Jumat (5/7/2019).

"Nanti begitu sidang dibuka tanggal 9 Juli, kami siap menyampaikan kalau seandainya diminta untuk memberikan keterangan secara verbal," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Advertisement

Menurut dia, bukti pendukung tersebut di antaranya di antaranya hasil pengawasan dan dokumen rekapitulasi yang dilengkapi keterangan dari sejumlah daerah di Indonesia.

Bawaslu dari daerah, kata dia, juga sudah berada di Jakarta untuk menyusun keterangan menjelang sidang sengketa Pileg di MK.

"Kami akan berikan keterangan sesuai dengan fakta hasil pengawasan di masing-masing daerah yang memang dipersoalkan oleh pemohon di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg itu," katanya.

Bawaslu menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU Pileg itu. Sedangkan, KPU menjadi pihak termohon dalam PHPU Pileg.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 sejak Senin (1/7/2019).

MK hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.

Jumlah ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, MK menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.

Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol.

Kemudian satu perkara diajukan oleh Partai Berkarya berkaitan dengan ambang batas parlemen, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyarakat adat di Papua.

Sepuluh perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara,
Papua, dan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement