Advertisement
Satgas Antipolitik Uang Dibentuk, Warga Sragen Tunggu Kinerjanya
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Pembentukan Satgas Antipolitik Uang dalam Pilkades Serentak 2019 oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Kapolres, Dandim, Kajari, dan Dandenpom Sragen, Senin (1/7/2019) lalu, disambut baik oleh masyarakat Sragen.
Masyarakat menungu langkah konkret Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang untuk pencegahan money politics dalam pilkades serentak, September mendatang.
Advertisement
Aktivis desa asal Jambeyan, Sambirejo, Sragen, Sugiyono, kepada JIBI/Solopos, Selasa (2/7/2019), mengapresiasi inisiatif Pemkab Sragen membentuk Satgas Antipolitik Uang itu. Namun, menurutnya, yang penting bukan satgasnya melainkan implementasi di lapangan.
“Upaya konkret apa yang akan dilakukan untuk mencegah politik uang? Tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku tidak akan berpengaruh banyak. Soalnya maling itu satu langkah di depan pengawas,” ujarnya.
Sugiyono menilai apa pun nama satgas itu nantinya tak penting, apalagi kalau tidak ada regulasi yang bisa menjadi “senjata” untuk melawan money politics. Bagi dia, substansi pencegahan politik uang itu terletak pada integritas para calon kepala desa (cakades) sendiri.
“Beranikah mereka [para cakades] memulai untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada politik uang yang sebenarnya sangat tidak beretika itu? Di sisi lain, masyarakat pun harus siap menghadapi pesta demokrasi tanpa politik uang,” tuturnya.
Dia melihat kondisi kesejahteraan, pendidikan, dan supremasi hukum berpengaruh terhadap praktik politik uang. Dia berpendapat bila kesejahteraan, pendidikan, dan hukum memadai, politik uang hilang dengan sendirinya.
Dia mengusulkan strategi yang bisa dilakukan, yakni para cakades berinisiatif membuat kesepakatan untuk tidak melakukan money politics di depan notaris dengan konsekuensi diskualifikasi bila terbukti. “Sebelumnya, harus ada kejelasan tentang kriteria money politics,” tambahnya.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyatakan sanksi terkait money pilitics mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dia mengamini dalam KUHP baik pemberi maupun penerima politik uang dikenai sanksi pidana.
“Tapi dalam pilkades ini, kami lebih menekankan pada pemberi uangnya yang dijerat pidana bukan pada penerima uangnya. Tentu semua itu harus didukung dengan bukti-bukti yang diatur dalam KUHAP,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto, mengatakan MoU Pembentukan Satgas Antipolitik Uang itu akan ditindaklanjuti sampai ke tingkat kecamatan dan desa.
“Nanti ditunggu dulu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Pembentukan Satgas di tingkat kecamatan dan desa nantinya menjadi wewenang camat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement