Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ilustrasi penjara/Bisnis-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, SOLO—Kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Kota Solo dua kali lipat melebihi kapasitas ideal untuk menampung warga binaan pemasyarakatan. Setelah memindahkan 10 warga binaan ke Rutan Sragen, petugas Rutan Solo segera memindahkan lagi beberapa warga binaan ke Rutan Wonogiri.
Hal itu disampaikan Kepala Pengamanan Rutan Solo, Andi Rahmanto, kepada JIBI/Solopos, Senin (1/7/2019). Menurutnya, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan mencapai 651 orang. Jumlah itu dua kali lipat dari jumlah ideal yakni 298 warga binaan.
“Minggu [30/6/2019] 10 orang kami pindahkan ke Rutan Sragen mayoritas masa tahannya selama 12 tahun. Seluruhnya warga binaan pemasyarakatan pria, enam di antaranya kasus penyalahgunaan narkotika sementara sisanya kasus pidana umum. Istilahnya biar tidak berhimpitan dalam blok terus antar warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya mewakili Kepala Rutan, M. Ulin Nuha.
Kelebihan kapasitas itu dikarenakan Rutan Solo menampung warga binaan pemasyarakatan dari luar Kota Solo seperti Karanganyar dan Sukoharjo. Ia mengatakan keadaan tersebut membuat petugas harus menyesuaikan diri untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Untuk mengantisipasi gesekan, ia menerapkan pola keamanan khusus dan patroli petugas secara bergiliran. Menurutnya, sebelum pemindahan para warga binaan pemasyarakatan, petugas mendata, cek kesehatan dan mengecek barang bawaannya. Setelah dirasa aman, warga binaan pemasyarakatan yang telah terpilih baru dipindahkan.
Saat pemindahan pengawalan dari petugas Rutan Solo, Sragen, dan jajaran kepolisian. Ia mengaku kelebihan kapasitas itu jelas tidak layak. Terlebih, bangunan tua dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan mencapai dua kali lipat. Menurutnya, kelebihan muatan juga terjadi di beberapa rutan di Provinsi Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.