Korban Luka Gempa Venezuela Tembus 12.400, Korban Tewas 2.295
Korban gempa Venezuela terus bertambah. Sebanyak 12.400 orang terluka, 2.295 meninggal, sementara tiga WNI dipastikan selamat.
Dokter dan pasien. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) berhak menghentikan pelayanan kesehatan apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (3/7/2026). Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes telah diatur secara tegas dalam regulasi sehingga fasilitas kesehatan maupun pemerintah daerah diminta memastikan aturan tersebut dijalankan.
Yuli menjelaskan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila menerima perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan.
"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, juga menegaskan pimpinan fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, wajib berada di garis depan dalam memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan.
Menurut Azhar, setiap manajemen rumah sakit harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai paling berpotensi terjadi konflik antara tenaga medis, tenaga kesehatan, pasien, maupun keluarga pasien.
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat diproses menggunakan ketentuan pidana umum, termasuk dugaan penganiayaan maupun perbuatan disertai ancaman kekerasan.
"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap Azhar.
Penegasan mengenai hak tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut disampaikan Kemenkes sebagai respons atas meninggalnya dr. Icha yang diduga mengalami intimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam perkembangan penanganan perkara itu, Polda NTT telah mengambil alih proses penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation. Tim tersebut bertugas mengusut kasus secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban gempa Venezuela terus bertambah. Sebanyak 12.400 orang terluka, 2.295 meninggal, sementara tiga WNI dipastikan selamat.
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
Komdigi menegur dua operator seluler yang masih mengaktifkan kartu SIM tanpa registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kebakaran Rama Billiard & Cafe Jogja diduga dipicu gangguan listrik. Kerugian ditaksir lebih dari Rp20 miliar tanpa korban jiwa.
Bandara Adisutjipto resmi melayani rute langsung Yogyakarta–Banjarmasin setiap hari bersama Citilink mulai 1 Juli 2026.
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.