Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).
Bila benar, orang tersebut akan menyusul delapan tersangka lainnya yang lebih dulu terjerat kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar yang terakhir dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
"Yang pasti begini, dalam kasus KTP elektronik memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses," ujar Febri, Senin (1/7/2019).
Perkara megaproyek KTP elektronik sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini.
"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP elektronik," tegas Febri.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka baru tersebut lebih dari dua orang dan sebagian berasal dari kalangan pengusaha.
Adapun pada proses pemeriksaan saksi hari ini, Febri mengatakan lima orang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; Dedi Prijono; Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.
"Lima saksi untuk tersangka MN [Markus Nari] tersebut tidak hadir," kata Febri.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Sempat dikeluhkan karena distribusi tidak sesuai kuota, pasokan gas elpiji 3 kg di Bantul mulai normal. Simak duduk perkara miskomunikasi agen dan pangkalan di
Timnas Oman mendarat di Jakarta untuk menghadapi Indonesia pada 5 Juni 2026 di SUGBK. Intip analisis kekuatan lini serang dan celah cedera kiper utama.
Aprilia dominan awal MotoGP 2026, Marquez tetap yakin Ducati belum tampil maksimal jelang seri Hungaria di Balaton Park.
Google dan Verily usulkan pelepasan 64 juta nyamuk mandul di AS untuk kendalikan penyakit dengan teknologi AI.
Arus balik Idul Adha 2026 padat, 41 ribu penumpang tiba di Jakarta saat puncak kedatangan di stasiun utama.