Advertisement
2 Jaksa Kena OTT KPK, Kejagung Ingin Ambil Alih Penyelidikan
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan S Maringka meminta dua jaksa yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Mekanisme pengawasan, mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kami kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Advertisement
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
Dalam kronologi kasus tersebut, KPK total menangkap lima orang termasuk dua jaksa, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Terkait hal itu, Jan lantas menyinggung soal sinergi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
"Dalam kesempatan ini, berikan kami kesempatan untuk melakukan sinergi dalam penanganan perkara," kata Jan.
Dia pun menyatakan bahwa Kejaksaan juga berkomitmen dalam penanganan kasus ini dan juga segera menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk dua jaksa tersebut.
"Tentunya kami bisa lakukan itu karena besok hari Minggu kami akan mulai segera. Kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," ungkap Jan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah turut membantu KPK untuk mengamankan Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma dan juga menghadirkan Agus Winoto ke gedung KPK.
"Percayalah karena kami sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan kemudian penanganan, memulangkan, mengantarkan sampai ke Gedung Merah Putih (KPK). Ini adalah karena semangat pemberantasan tindak pidana korupsi ada," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya akan memproses tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Bahwa yg ditetapkan tersangka tadi kami akan kerjakan di sini tetapi untuk meningkatkan status yang ikut tertangkap tangan (dua jaksa), kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain, salah satunya yang belum bisa kami periksa hari ini," kata Syarif.
Adapun salah satu yang belum diperiksa sebagaimana dimaksud Syarif adalah tersangka Sendy Perico yang belum menyerahkan diri ke KPK.
"Apakah nanti statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka (dua jaksa), itu yang akan kami koordinasikan (dengan Kejaksaan) tetapi kita tidak boleh serta merta bahwa karena dia ikut tertangkap tangan, maka dia harus dijadikan tersangka, tergantung apakah betul-betul secara materiil dia betul-betul terlibat atau tidak," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
Advertisement
Advertisement



