Advertisement

2 Jaksa Kena OTT KPK, Kejagung Ingin Ambil Alih Penyelidikan

Newswire
Minggu, 30 Juni 2019 - 04:17 WIB
Bhekti Suryani
2 Jaksa Kena OTT KPK, Kejagung Ingin Ambil Alih Penyelidikan Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan S Maringka meminta dua jaksa yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Mekanisme pengawasan, mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kami kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Advertisement

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK total menangkap lima orang termasuk dua jaksa, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Terkait hal itu, Jan lantas menyinggung soal sinergi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.

"Dalam kesempatan ini, berikan kami kesempatan untuk melakukan sinergi dalam penanganan perkara," kata Jan.

Dia pun menyatakan bahwa Kejaksaan juga berkomitmen dalam penanganan kasus ini dan juga segera menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk dua jaksa tersebut.

"Tentunya kami bisa lakukan itu karena besok hari Minggu kami akan mulai segera. Kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," ungkap Jan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah turut membantu KPK untuk mengamankan Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma dan juga menghadirkan Agus Winoto ke gedung KPK.

"Percayalah karena kami sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan kemudian penanganan, memulangkan, mengantarkan sampai ke Gedung Merah Putih (KPK). Ini adalah karena semangat pemberantasan tindak pidana korupsi ada," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya akan memproses tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Bahwa yg ditetapkan tersangka tadi kami akan kerjakan di sini tetapi untuk meningkatkan status yang ikut tertangkap tangan (dua jaksa), kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain, salah satunya yang belum bisa kami periksa hari ini," kata Syarif.

Adapun salah satu yang belum diperiksa sebagaimana dimaksud Syarif adalah tersangka Sendy Perico yang belum menyerahkan diri ke KPK.

"Apakah nanti statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka (dua jaksa), itu yang akan kami koordinasikan (dengan Kejaksaan) tetapi kita tidak boleh serta merta bahwa karena dia ikut tertangkap tangan, maka dia harus dijadikan tersangka, tergantung apakah betul-betul secara materiil dia betul-betul terlibat atau tidak," kata Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement