Advertisement
MK Tepis Dalil Kubu Prabowo Terkait Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Ini Sebabnya..
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Antara/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan PHPU, Kamis (27/6/2019) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal adanya kejanggalan sumbangan dana kampanye Capres 01 Joko Widodo.
Sebelumnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tim Hukum Palson 02 meyakini sumbangan pribadi Jokowi melebihi jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan dalam jangka waktu 13 hari.
Advertisement
Selain itu, ada dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Paslon 01 dari tiga kelompok berbeda, namun nomor NPWP pimpinan kelompok sama. Hal itu diduga sebagai upaya untuk memecah sumbangan agar tak melebihi batas Rp25 miliar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon mengemukakan bahwa telah menugaskan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi untuk mengaudit laporan dana kampanye Paslon 01.
BACA JUGA
Dalam laporannya, KAP Anton Silalahi melakukan pengujian 100 persen terhadap keseluruhan transaksi penerimaan sumbangan untuk memastikan kesesuaian terhadap batasan maksimum sumbangan yang diperbolehkan sesuai klasifikasi penyumbang.
"KAP berkesimpulan Laporan Dana Kampanye Paslon 01 dinilai Patuh," kata Arief di gedung MK, Kamis malam (27/6/2019).
Hakim Arief memaparkan KAP Anton Silalahi telah mengkonfirmasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Paslon 01 atas sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG. Hasil konfirmasi LPSDK itu telah memenuhi semua kriteria yakni memenuhi kelengkapan, sumber, dan klasifikasi identitas penyumbang, pencatatan penerimaan sumbangan, batasan kesesuaian sumbangan, dan sumbangan yang dilarang.
Selanjutnya, ungkap Arief, pihak terkait menerangkan yang isinya membantah dalil pemohon tersebut. Baik Calon Presiden maupun Wakil Presiden tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon.
Untuk membuktikan keterangannya, lanjut Arief, Pihak Terkait mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-25 dan bukti PT-26.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu memberi keterangan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa merujuk pada dokumen LPPDK dari jumlah saldo, penerimaan, pengeluaran, dan sisa saldo pasangan calon terdapat potensi ketidaksinkronan.
Ketidaksinkronan tercermin dari jumlah saldo di pasangan calon dengan memperhatikan jumlah penerimaan dan pengeluaran. Angka yang tertera dalam LPPDK tersebut perlu menjadi perhatian bagi KAP.
Dengan demikian, ujar Arief, Mahkamah menilai dana kampanye Paslon 01 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan uraian di atas, dalil pemohon a quo mengenai pelanggaran dana kampanye oleh Paslon 01 adalah tidak terbukti menurut hukum, sehingga dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arief.
Seperti diketahui, dalam putusannya majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh dalil pemohon. Putusan itu menjadi dasar bagi KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








