Advertisement
Jadi Saksi Kasus Bowo Sidik, KPK Periksa Sofyan Basir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir, Kamis (27/6/2019).
Tersangka kasus dugaan suap PLTU MT Riau-1 itu diperiksa terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta gratifikasi terkait jabatan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Advertisement
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung]" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).
Selain Sofyan, KPK juga turut memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Rukijo; Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan, M. Nafi; dan seorang swasta, Dani Werdaningsih.
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap Sofyan Basir dan yang lainnya. Hanya saja, KPK saat ini tengah menelusuri asal-usul dugaan pemberian gratifikasi Bowo Sidik.
Menurut Febri, KPK telah mengidentifikasi sumber gratifikasi tersebut di antaranya terkait kegiatan BUMN dan proses penganggaran daerah dalam hal ini di Minahasa Selatan yang berkaitan dengan revitalisasi pasar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo diduga meminta feekepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton. KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement